KPK Cecar Nico Siahaan Duit Rp250 Juta untuk Acara PDIP


Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Nico Siahaan usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Nico Siahaan ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya.
Usai diperiksa, Nico mengaku dicecar penyidik terkait uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan PDIP pada Oktober 2018. Nico pun menjawab pertanyaan yang ditanyakan penyidik tersebut.
Baca Juga:
Nico Siahaan Terseret-seret Dugaan Kasus Cuci Uang Eks Bupati Cirebon
"Betul dan saya sudah jawab sama seperti yang kemarin," kata Nico di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Uang senilai Rp250 juta tersebut diduga diberikan oleh tersangka Sunjaya. Dana itu diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan PDIP di Hari Sumpah Pemuda pada 2018 lalu.

Sebab pada acara itu, Nico merupakan ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda yang bertema "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018. Nico menganggap pemberian uang itu merupakan hal yang wajar.
"Menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Kan gotong royong, enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong," ungkap Nico.
Kendati demikian, Nico mengaku uang senilai Rp250 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut.
"Sudah, sudah dikembalikan," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga:
KPK Korek Sekda Medan Cari Bukti Suap Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin
Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp51 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
