KPK Belum Terima Laporan Gratifikasi Mulan Jameela

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2019
KPK Belum Terima Laporan Gratifikasi Mulan Jameela

Mulan Jameela seusai pelantikan anggota DPR RI Periode 2019-2024. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarif Hidayat mengatakan hingga kini belum menerima laporan dari anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela terkait dugaan penerimaan gratifikasi kacamata.

"Sampai hari ini tidak ada laporan dari Mulan," kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10).

Baca Juga

Calegnya Diganti Mulan Jameela, Warga Garut Protes Keras

Hal itu disampaikan Syarif untuk merespons pernyataan istri dari musisi Ahmad Dhani itu yang mengaku sudah konsultasi ke lembaga antirasuah soal dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya, hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," kata Mulan di DPR.

Saat berkonsultasi dengan KPK, pelantun lagu Mahluk Tuhan Paling Seksi ini mengaku masih diperbolehkan endorsment atau promote di akun media sosial.

"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu enggak apa-apa. Karena profesi kita juga sebagai artis," ujar Mulan.

Artis Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR
Mulan Jameela artis yang juga caleg Gerindra (Foto: Instagram@mulanjameela1)

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan Mulan Jameela untuk menjaga etika sebagai pejabat publik lantaran polemik unggahan Mulan di akun Instagramnya. Dalam postingannya, Mulan memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci, yang diduga pemberian atau endorse.

Menurut Saut pengawasan terhadap penyelenggara negara penting dilakukan KPK, agar hal seperti ini bisa terpantau. Pejabat negara, kata dia, sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya sehingga terhindar dari conflict of interest (COI).

Selain itu, Saut juga mengingatkan soal aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada KPK. Pelaporan dilakukan 30 hari setelah penerimaan.

Baca Juga

Tiga Fakta Mulan Jameela Lolos ke Senayan, Warga Garut Protes Hingga Caleg Gerindra Melawan

Mulan mengunggah kacamata merek Gucci di akun Instagramnya pada Kamis, 17 Oktober 2019. Postingan itu memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci.

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan di akun Instagram miliknya @mulanjameela1.

Setelah ramai diberitakan media, Mulan kemudian menghapus postingannya. Dia bahkan mengklarifikasi itu dengan menyebut salah menginput keterangan postingan. (Pon)

#Mulan Jameela #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan