KPK Belum Terima Laporan Gratifikasi Mulan Jameela

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2019
KPK Belum Terima Laporan Gratifikasi Mulan Jameela

Mulan Jameela seusai pelantikan anggota DPR RI Periode 2019-2024. Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarif Hidayat mengatakan hingga kini belum menerima laporan dari anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela terkait dugaan penerimaan gratifikasi kacamata.

"Sampai hari ini tidak ada laporan dari Mulan," kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10).

Baca Juga

Calegnya Diganti Mulan Jameela, Warga Garut Protes Keras

Hal itu disampaikan Syarif untuk merespons pernyataan istri dari musisi Ahmad Dhani itu yang mengaku sudah konsultasi ke lembaga antirasuah soal dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya, hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," kata Mulan di DPR.

Saat berkonsultasi dengan KPK, pelantun lagu Mahluk Tuhan Paling Seksi ini mengaku masih diperbolehkan endorsment atau promote di akun media sosial.

"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu enggak apa-apa. Karena profesi kita juga sebagai artis," ujar Mulan.

Artis Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR
Mulan Jameela artis yang juga caleg Gerindra (Foto: Instagram@mulanjameela1)

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan Mulan Jameela untuk menjaga etika sebagai pejabat publik lantaran polemik unggahan Mulan di akun Instagramnya. Dalam postingannya, Mulan memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci, yang diduga pemberian atau endorse.

Menurut Saut pengawasan terhadap penyelenggara negara penting dilakukan KPK, agar hal seperti ini bisa terpantau. Pejabat negara, kata dia, sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya sehingga terhindar dari conflict of interest (COI).

Selain itu, Saut juga mengingatkan soal aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada KPK. Pelaporan dilakukan 30 hari setelah penerimaan.

Baca Juga

Tiga Fakta Mulan Jameela Lolos ke Senayan, Warga Garut Protes Hingga Caleg Gerindra Melawan

Mulan mengunggah kacamata merek Gucci di akun Instagramnya pada Kamis, 17 Oktober 2019. Postingan itu memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci.

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan di akun Instagram miliknya @mulanjameela1.

Setelah ramai diberitakan media, Mulan kemudian menghapus postingannya. Dia bahkan mengklarifikasi itu dengan menyebut salah menginput keterangan postingan. (Pon)

#Mulan Jameela #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
KPK kembali melelang ponsel sitaan kasus korupsi, termasuk iPhone dan Samsung, dengan harga mulai Rp 1,9 jutaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Bagikan