KPK Bongkar Penyebab Utang Eko Darmanto Capai Rp 9 Miliar
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Y
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHKPN Eko masuk kategori outlier. Yakni harta atau utang yang melonjak signifikan yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.
"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Baca Juga:
KPK Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Pekan Depan
Dalam proses klarifikasi kemarin, kata Pahala, Eko Darmanto telah memberikan keterangan yang sangat informatif dengan membawa seluruh dokumen.
Dalam klarifikasi itu, Eko Darmanto juga memberikan penjelasan mengenai utang sebesar Rp 9 miliar yang tercatat dalam LHKPN-nya.
"Menurut beliau kenapa sampai Rp 9 miliar? Karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," jelas Pahala.
"Untuk itu, beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraf, jadi kredit Rp 7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang, diambil seperlunya, kalau enggak butuh, ya 0 saja. Tapi, karena overdraf-nya Rp 7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp 7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut beliau itu," sambung dia.
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Pahala menyampaikan bahwa Eko Darmanto juga turut membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraf. Sedangkan utang Rp 2 miliar lainnya terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan.
"Terhadap semua utangnya, kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kata Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Usai Diperiksa KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja