KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Politikus Demokrat M Nasir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2020
KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Politikus Demokrat M Nasir

Politisi Demokrat M Nasir (kiri) (Foto: antaranews/yudhi mahatma)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti keterangan mantan Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Dalam persidangan tertanggal 23 Oktober 2019, terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) itu buka-bukaan soal penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota DPR.

Baca Juga

Dirut Petrokimia Gresik Bantah Terlibat Kasus Bowo Sidik

Bowo mengatakan, total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber. Satu di antaranya, ia menyinggung nama politikus Partai Demokrat M Nasir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keterangan Bowo berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi.

Namun, ditegaskan Ali, jika nantinya ditemukan bukti dan fakta yang menguatkan keterangan Bowo soal aliran uang suap dari sumber lain, salah satunya M Nasir, maka KPK tak segan akan menindaklanjuti.

"Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut, tentu KPK akan menindaklanjutinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Diketahui, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bowo mengaku menerima 250 ribu dolar Singapura atau bila dirupiahkan saat kurs saat itu sebesar Rp2,5 miliar dari M Nasir yang juga duduk sebagai anggota DPR saat itu, terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.

Bowo mengaku bahwa penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran. Menurut Bowo, M Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica.

"Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK," kata Bowo kepada jaksa KPK di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso di KPK
Tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso di KPK (Foto: antaranews)

Lantas, Bowo pun menyarankan agar bertemu dengan Eka Satra yang juga anggota DPR Fraksi Golkar saat itu. Menurut penuturan Bowo, Eka mengurus anggaran tersebut.

"Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah, setelah [Kabupaten] Meranti dapat alokasi itu, Jesica bersama Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp2,5 miliar," ucap Bowo.

M Nasir sendiri sudah pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan Nasir untuk menggali informasi terkait aliran dana gratifikasi ke Bowo Sidik Pangarso.

"KPK dalami lebih lanjut pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran dana pada tersangka BSP ini," ujar mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7).

Febri kala itu menyampaikan, Nasir diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua perkara, yakni soal dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Petugas KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 4 Mei 2019.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhi vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Baca Juga

Eks Legislator Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Bui

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (Pon)

#Partai Demokrat #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Bagikan