MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam ruangan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel (Persero), Cilegon, Banten sejak Senin, 25 Maret 2019, siang kemarin hingga Selasa dini hari tadi.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN itu yang menjerat Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.
"Tim menyisir 6 ruangan dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut mulai pukul 15.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Enam ruangan yang digeledah yakni, ruang Direktur Teknologi dan Produksi; Ruang Direktur Logistik; Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel; Ruang Manager Blast Furnace Plan; Ruang GM Central Maintenance & Facility; dan Ruang Material Procurement.
Dari enam ruangan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Barang bukti tersebut berupa dokumen dan data-data proyek.
"Disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT. KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data computer PT. KS. Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.
Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 Juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro. Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 Juta ke Wisnu. (Pon)