MerahPutih.com - Angka COVID-19 di Kota Bogor mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Peningkatan tersebut salah satunya berdampak pada aturan lalu lintas untuk mengurangi pergerakan masyarakat.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan pada akhir pekan ini.
Penerapan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pemberlakuan masa PPKM Level 3.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 di Sekolah Kota Bogor Melonjak Dua Kali Lipat
"Pada Sabtu-Minggu ini kami akan kembali memberlakuan ganjil genap untuk mengurangi kepadatan maupun kerumunan menuju tempat wisata," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2).
Pihaknya juga akan menyiapkan rekayasa lalu lintas lainnya dengan menutup ruas jalan Sistem Satu Arah (SSA) dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB. Rekayasa tersebut sedianya diterapkan secara situasional tergantung situasi.
"Dan pedestrian di seputaran SSA akan ditutup mulai pukul 06.00 WIB pagi," ungkapnya.
Di samping itu, tambah Galih, penerapan ini adalah salah satu upaya menyelamatkan 1,5 juta jiwa lebih warga Kota Bogor yang mana kasus COVID-19 terus meningkat. Sehingga, ganjil genap gerakan disiplin menahan diri satu hari tidak keluar rumah.
Pemeriksaan kendaraan, kata Galih, akan dilakukan di tujuh titik, yakni di Gerbang Tol Bogor, Simpang Baranangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur, dan putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.
Pengetatan juga dilakukan pada malam hari selama akhir pekan.
Baca Juga:
Dinkes Kota Bogor Ungkap 31,1 Persen Tempat Tidur RS Terisi Pasien COVID-19
Petugas akan menutup sebagian ruas Jalan Pajajaran menuju Tugu Kujang, kawasan Sistem Satu Arah yang meliputi Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, dan Jalan Jalak Harupat.
Penutupan dilakukan pada pukul 22.00-00.00 WIB.
Namun, lanjutnya, rekayasa lalin di malam hari akan menyesuaikan kondisi kepadatan lalu lintas dan keramaian warga.
"Untuk penutupan jalan di kawasan SSA itu masih kondisional, kita lihat dulu situasi dan kondisinya," jelas Galih.
Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.
Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi, dan kendaraan darurat lainnya.
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat mencatat, kasus harian terkonfirmasi positif pada Kamis, 17 Februari 2022, tembus 1.043 orang. Total saat ini kasus COVID-19 aktif menjadi 7.447 kasus.
Kasus COVIS-19 di Kota Bogor secara keseluruhan saat ini jumlahnya 47.079. Jika dirinci, sebanyak 39.101 orang dinyatakan sembuh, 531 orang meninggal.
Penularan virus tertinggi terjadi di lingkungan keluarga. Kemudian terbanyak kedua terjadi di dalam lingkungan asrama atau penginapan, diikuti sebaran dari luar kota dan perkantoran. (Knu)
Baca Juga:
Pekan Depan, Bus Trans Pakuan Kembali Mengaspal di Kota Bogor