Korut Amendemen Undang-Undang, Sebut Korsel Musuh
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Foto: ANTARA/KCNA/via Xinhua
MERAHPUTIH.COM - ‘BERMUSUHAN’. Demikianlah Korea Utara menggambarkan hubungan mereka dengan Korea Selatan. Hal itu diungkapkan dalam konstitusi Korut yang baru diamendemen. Konstitusi itu menyebut kedua negara ‘bermusuhan’ dengan alasan ancaman keamanan dan meningkatkan ketegangan antarkedua negara.
"Ini merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK). Konstitusi itu dengan jelas mendefinisikan ROK (Republik Korea) sebagai negara yang bermusuhan," ujar Kantor Berita Pusat Korea (KCNA), dikutip ANTARA, Kamis (17/10).
KCNA melaporkan tindakan tersebut dilakukan karena keadaan keamanan yang serius mengarah ke ambang perang yang tidak dapat diprediksi. Hal itu disebabkan provokasi politik dan militer yang serius dari pasukan yang bermusuhan. Pengumuman tersebut menandai pertama kalinya Korea Utara secara eksplisit menyebut Korea Selatan sebagai ‘negara yang bermusuhan’. Majelis Rakyat Tertinggi (SPA), badan legislatif Korea Utara, bertemu pekan lalu dan melakukan amendemen konstitusi.
Meski KCNA melaporkan perubahan konstitusional setelah pertemuan SPA, mereka menahan rincian spesifik hingga Kamis.
Baca juga:
Korut Sebut 1,4 Juta Warganya Daftar Militer di Tengah Ketegangan dengan Korsel
Pada Januari, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengajukan usul untuk mendefinisikan ulang status Korea Selatan, dengan menyatakan bahwa kedua negara tidak dapat menempuh jalan menuju reunifikasi nasional bersama-sama. Dalam pidatonya di SPA, Jong-un menyerukan amendemen, dengan menggambarkan Korea Selatan sebagai ‘musuh utama yang tidak berubah’.
Keputusan untuk mengubah konstitusi dan menyatakan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan itu menjadi buntut dari serangkaian konflik. Tahun lalu, Korea Utara membatalkan perjanjian antar-Korea 2018 yang telah menetapkan zona penyangga di sepanjang perbatasan darat dan laut serta zona larangan terbang di atas zona demiliterisasi. Penangguhan perjanjian itu memulihkan aktivitas militer skala penuh di dekat perbatasan antar-Korea.
Dalam menanggapi meningkatnya ketegangan, Korea Utara melaporkan, pada Rabu (16/10), bahwa lebih dari 1,4 juta anak muda dan pelajar telah mengajukan diri untuk bergabung atau bergabung kembali ke militer. Pengumuman tersebut menanggapi tuduhan Pyongyang bahwa pesawat tanpa awak Korea Selatan memasuki wilayah udara Korea Utara di dekat ibu kota. Hal itu sebenarnya belum dikonfirmasi Korea Selatan.
Korea Utara juga mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah memutus hubungan darat dengan Korea Selatan, menutup jalur jalan raya dan rel kereta api di bagian timur dan barat perbatasan.(*)
Baca juga:
Korut Tuduh Korsel Kirim Pesawat Nirawak ke Pyongyang, Anggap Itu Serangan Militer
Bagikan
Berita Terkait
Duet Drum PM Jepang dan Presiden Korea Selatan, Diplomasi K-Pop untuk Hubungan Rumit
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian