Kontroversi Pernikahan di Keraton Kaibon


Foto Prewedding di Kaibon, Banten, Foto: Instagram @bayu_nomad
MerahPutih Budaya - Keraton Kaibon, sebagai kawasan dan Bangunan Cagar Budaya warisan Kesultanan Banten, pernah dijadikan tempat pesta pernikahan pada Kamis (04/02) lalu. Penyelenggaran pesta di tempat tersebut, memancing kontroversi.
Masyarakat umum awalnya mengetahui digelarnya pernikahan di keraton kaibon lewat media sosial facebook. Peristiwa tersebut menghebohkan media sosial, terutama di kalangan seniman dan Budayawan Banten, ada yang menentang, ada pula yang menyetujui dengan syarat.
Mempelai wanita Nury Sybli yang ditemui malamnya pada hari yang sama di Le Dian Hotel Kota Serang mengatakan, ia menyelenggarakan pernikahan di tempat itu, selain karena alasan pribadi yang menganggap tempat itu bernilai sejarah yang dahsyat, ia juga punya misi untuk memperkenalkan kepada dunia, bahwa di Banten ada tempat yang luar biasa untuk mengabadikan momen penting kehidupan cinta.
"Saya termotivasi untuk memajukan pariwisata Banten, lihat sisi positifnya, kondisinya saat ini memprihatinkan, coret coretan dimana mana, pagarnya dijadikan tempat menjemur pakaian," ujarnya di Lobby Lounge Le Dian Hotel Kota Serang.
Nury juga mengaku telah meminta izin kepada para pihak terkait sebelum penyelenggaraan pernikahan di Kaibon, namun dokumen Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten terkait hal tersebut tercantum, bahwa lembaga yang bernaung di bawah Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tidak mengizinkan karena penggunaannya untuk resepsi pernikahan melanggar Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 tentang perlindungan Cagar Budaya.
"Oleh karena itu permohonan saudara tidak dapat kami izinkan," begitu kesimpulan surat yang ditandatangani Ir Yoesoef Boedi Ariyanto selaku Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten. (Ctr)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Yandri Susanto Bantah ‘Cawe-cawe’ Menangi Istrinya di Pilbup Serang, Datang ke Acara Kepala Desa Sebelum Dilantik jadi Mendes
