Konsep Smart City di IKN Nusantara Mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Maret 2022
Konsep Smart City di IKN Nusantara Mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik

Desain Istana di Ibu Kota Anyar IKN Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung mendukung penuh konsep Smart City yang akan diimplementasikan dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif menyampaikan, penerapan Smart City di IKN merupakan forward looking dan sebuah kesempatan untuk mengakselerasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga

KSP Bocorkan Kantor Sementara Kepala Otorita IKN Nusantara

"Membangun ibu kota negara baru dengan konsep Smart City adalah keputusan yang tepat dan forward-looking terhadap kehendak zaman, khususnya dalam mengakselerasi implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Muhammad Arif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).

Arif mengutip pernyataan Kepala BIN Budi Gunawan yang menyatakan bahwa ibu kota baru di Penajam Paser Utara akan dibangun dengan konsep Smart City.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif

Di atas lahan seluas 256.000 hektare, IKN Nusantara akan dibangun dengan konsep modern, namun tak menghilangkan esensi dari kota hutan (forest city).

"Kota Nusantara yang akan menjadi ibu kota negara nantinya perlu memfasilitasi pengelolaan pemerintahan yang lebih modern dengan visi jauh ke depan. Karena itu, IKN perlu ditopang teknologi yang efisien dan mendukung gaya hidup baru yang berbeda dari kota-kota lain di Indonesia bahkan dunia," ujarnya.

"APJII mendukung penuh konsep Smart City di IKN dan anggota APJII siap menyediakan jaringan internet terbaik dan implementasi konsep Smart City berbasis IoT dan Teknologi mutakhir lainnya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

NasDem Minta Pemerintah Fokus Tangani Naiknya Harga Kebutuhan Pokok

#Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia #IKN Nusantara #RUU IKN #UU IKN #Kalimantan Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan