Konsep Smart City di IKN Nusantara Mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik
Desain Istana di Ibu Kota Anyar IKN Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung mendukung penuh konsep Smart City yang akan diimplementasikan dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif menyampaikan, penerapan Smart City di IKN merupakan forward looking dan sebuah kesempatan untuk mengakselerasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Baca Juga
"Membangun ibu kota negara baru dengan konsep Smart City adalah keputusan yang tepat dan forward-looking terhadap kehendak zaman, khususnya dalam mengakselerasi implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Muhammad Arif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).
Arif mengutip pernyataan Kepala BIN Budi Gunawan yang menyatakan bahwa ibu kota baru di Penajam Paser Utara akan dibangun dengan konsep Smart City.
Di atas lahan seluas 256.000 hektare, IKN Nusantara akan dibangun dengan konsep modern, namun tak menghilangkan esensi dari kota hutan (forest city).
"Kota Nusantara yang akan menjadi ibu kota negara nantinya perlu memfasilitasi pengelolaan pemerintahan yang lebih modern dengan visi jauh ke depan. Karena itu, IKN perlu ditopang teknologi yang efisien dan mendukung gaya hidup baru yang berbeda dari kota-kota lain di Indonesia bahkan dunia," ujarnya.
"APJII mendukung penuh konsep Smart City di IKN dan anggota APJII siap menyediakan jaringan internet terbaik dan implementasi konsep Smart City berbasis IoT dan Teknologi mutakhir lainnya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
NasDem Minta Pemerintah Fokus Tangani Naiknya Harga Kebutuhan Pokok
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun