Kondisi Pandemi, Usulan Pendapatan APBD DKI Rp48,1 Triliun Terlalu Tinggi
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak (Foto: beritajakarta.go.id)
Merahputih.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mengomentari Pemprov DKI yang mengusulkan pendapatan asli daerah sebesar Rp48,1 triliun dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
Sebab Banggar menilai target penerimaan anggaran daerah DKI pada tahun 2021 terlalu tinggi. Mengingat saat ini, Jakarta masih diserang wabah virus corona.
Baca Juga:
Pedagang Bandel yang Layani Pelanggan Makan di Tempat saat PSBB Disemprot Disinfektan
"Terlalu optimistik bagi Pemprov DKI untuk bisa pendapatannya sampai Rp48 triliun lebih. Ini situasi corona, lho. Itu tidak realistis," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jhonny Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11).
Lanjut Jhonny, berkaca pada rancangan APBD tahun 2017 lalu, besaran target pendapatannya hampir serupa dengan rancangan APBD 2021. Faktanya, pendapatan daerah pada 2017 tak mencapai target.
Padahal tahun 2017 lalu kondisi ekonomi Jakarta masih stabil, apalagi kondisi Jakarta saat ini yang masih dilanda pandemi COVID-19.
"Pada tahun 2017, kalau tidak salah tidak bisa tercapai jauh, padahal ekonomi saat itu masih bagus. Nah, apalagi sekarang dengan situasi corona. Memangnya gampang? Kalau begitu dari mana sumber pendapatannya?" ungkap Jhonny.
Untuk diketahu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pendapatan asli daerah sebesar Rp48,1 triliun dalam dokumen KUA-PPAS APBD DKI tahun 2021.
DKI menargetkan pendapatan berupa pajak sebesar Rp41,5 triliun, retribusi Rp755 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp660 miliar, dan pendapatan lainnya sebesar Rp5,2 triliun.
DKI juga menetapkan pendapatan di luar pendapatan asli daerah (PAD) berupa transfer sebesar Rp17,5 triliun, dan pendapatan hibah Rp2,5 triliun.
Baca Juga:
ADB Gelontorkan Rp7,5 Triliun Untuk Penanggulangan Bencana di Indonesia
DKI menetapkan belanja daerah sebesar Rp70,3 triliun dengan defisit Rp2,1 triliun. Kemudian, penerimaan penerimaan berupa sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dan pinjaman daerah sebesar Rp9,8 triliun.
Selain itu, ada pengeluaran berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp7,2 triliun, pembayaran cicilan pokok utang Rp33,6 miliar, dan pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.
Dengan begitu, total rancangan APBD DKI Tahun Anggaran 2021 dari penerimaan dan pembiayaan daerah sebesar Rp77,7 triliun pada dokumen KUA-PPAS APBD 2021. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun