Kondisi Pandemi, Usulan Pendapatan APBD DKI Rp48,1 Triliun Terlalu Tinggi

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak (Foto: beritajakarta.go.id)
Merahputih.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mengomentari Pemprov DKI yang mengusulkan pendapatan asli daerah sebesar Rp48,1 triliun dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
Sebab Banggar menilai target penerimaan anggaran daerah DKI pada tahun 2021 terlalu tinggi. Mengingat saat ini, Jakarta masih diserang wabah virus corona.
Baca Juga:
Pedagang Bandel yang Layani Pelanggan Makan di Tempat saat PSBB Disemprot Disinfektan
"Terlalu optimistik bagi Pemprov DKI untuk bisa pendapatannya sampai Rp48 triliun lebih. Ini situasi corona, lho. Itu tidak realistis," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jhonny Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11).
Lanjut Jhonny, berkaca pada rancangan APBD tahun 2017 lalu, besaran target pendapatannya hampir serupa dengan rancangan APBD 2021. Faktanya, pendapatan daerah pada 2017 tak mencapai target.
Padahal tahun 2017 lalu kondisi ekonomi Jakarta masih stabil, apalagi kondisi Jakarta saat ini yang masih dilanda pandemi COVID-19.
"Pada tahun 2017, kalau tidak salah tidak bisa tercapai jauh, padahal ekonomi saat itu masih bagus. Nah, apalagi sekarang dengan situasi corona. Memangnya gampang? Kalau begitu dari mana sumber pendapatannya?" ungkap Jhonny.

Untuk diketahu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pendapatan asli daerah sebesar Rp48,1 triliun dalam dokumen KUA-PPAS APBD DKI tahun 2021.
DKI menargetkan pendapatan berupa pajak sebesar Rp41,5 triliun, retribusi Rp755 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp660 miliar, dan pendapatan lainnya sebesar Rp5,2 triliun.
DKI juga menetapkan pendapatan di luar pendapatan asli daerah (PAD) berupa transfer sebesar Rp17,5 triliun, dan pendapatan hibah Rp2,5 triliun.
Baca Juga:
ADB Gelontorkan Rp7,5 Triliun Untuk Penanggulangan Bencana di Indonesia
DKI menetapkan belanja daerah sebesar Rp70,3 triliun dengan defisit Rp2,1 triliun. Kemudian, penerimaan penerimaan berupa sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dan pinjaman daerah sebesar Rp9,8 triliun.
Selain itu, ada pengeluaran berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp7,2 triliun, pembayaran cicilan pokok utang Rp33,6 miliar, dan pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.
Dengan begitu, total rancangan APBD DKI Tahun Anggaran 2021 dari penerimaan dan pembiayaan daerah sebesar Rp77,7 triliun pada dokumen KUA-PPAS APBD 2021. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
