Kompolnas Apresiasi Kinerja Polisi saat Teror Sarinah


Polisi saat baku tembak dengan teroris di kawasan perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1). (Foto: Twitter)
MerahPutih Peristiwa - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambangai kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kompolnas menyambangi kantor pimpinan Irjen (Pol) Tito Karnavian tersebut guna mendapati penjelasan lebih lanjut terkait peristiwa bom Sarinah yang memakan korban hingga puluhan orang, beberapa waktu lalu itu.
Komisioner Kompolnas M Nasser mengatakan, pengapresiasian yang tak pernah habis diberikan kepada jajaran Kepolisan Daerah Metro yang membutuhkan beberapa menit saja dalam membekuk para teroris yang membombardir lokasi kejadian, kawasan perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu.
"Seluruh rangkaian pembekukan terhadap pelaku teroris, polisi hanya membutuhkan waktu selama 22 menit saja. Sehingga, dalam 22 menit itu, ada 12 menit pertama pengendalian teroris itu tampak bergerak, dan 10 menit terakhir sudah dapat dikendalikan," ujar M Nasser di gedung utama Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Masih kata Nasser, apresiasi ini bukan saja dilakukan oleh pihaknya. Namun, aksi polisi tersebut membuat dunia pun tercengang, lantaran kesigapan aparat kepolisian dalam membekuk pelaku teroris.
"Polisi mempunyai kecepatan bertindak yang luar biasa. Sehingga seluruh dunia pun mengakui," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
