Kompolnas Apresiasi Kinerja Polisi saat Teror Sarinah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 18 Januari 2016
Kompolnas Apresiasi Kinerja Polisi saat Teror Sarinah

Polisi saat baku tembak dengan teroris di kawasan perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1). (Foto: Twitter)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambangai kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kompolnas menyambangi kantor pimpinan Irjen (Pol) Tito Karnavian tersebut guna mendapati penjelasan lebih lanjut terkait peristiwa bom Sarinah yang memakan korban hingga puluhan orang, beberapa waktu lalu itu.

Komisioner Kompolnas M Nasser mengatakan, pengapresiasian yang tak pernah habis diberikan kepada jajaran Kepolisan Daerah Metro yang membutuhkan beberapa menit saja dalam membekuk para teroris yang membombardir lokasi kejadian, kawasan perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu.

"Seluruh rangkaian pembekukan terhadap pelaku teroris, polisi hanya membutuhkan waktu selama 22 menit saja. Sehingga, dalam 22 menit itu, ada 12 menit pertama pengendalian teroris itu tampak bergerak, dan 10 menit terakhir sudah dapat dikendalikan," ujar M Nasser di gedung utama Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Masih kata Nasser, apresiasi ini bukan saja dilakukan oleh pihaknya. Namun, aksi polisi tersebut membuat dunia pun tercengang, lantaran kesigapan aparat kepolisian dalam membekuk pelaku teroris.

"Polisi mempunyai kecepatan bertindak yang luar biasa. Sehingga seluruh dunia pun mengakui," tutupnya. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Polisi: Tidak Ditemukan Bom di Mal Seasons City
  2. Wisman Apresiasi Kesigapan Aparat Lumpuhkan Pelaku Bom Sarinah
  3. Berikut Identitas 5 Pelaku Teror Bom di Sarinah
  4. Korban Bom Sarinah 4 Pelaku, Dua Warga Sipil, dan 1 Masih Didalami
  5. 7 Korban Tewas Insiden Bom Sarinah Teridentifikasi
#Bom Sarinah #Polda Metro Jaya #Kompolnas
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan