Komnas HAM Sarankan Empati Jadi Syarat Seleksi Hakim Ad Hoc HAM

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 06 Februari 2024
Komnas HAM Sarankan Empati Jadi Syarat Seleksi Hakim Ad Hoc HAM

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai (ke-2 kiri). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM menyatakan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) yang terpilih harus memiliki komitmen dan empati terhadap korban, sebagai syarat dalam proses seleksi yang berlangsung saat ini.

"Hakim ad hoc HAM diharapkan tidak hanya capable dalam pengetahuan, tetapi punya komitmen dan empati," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam diskusi publik bertajuk "Rekonstruksi Penguatan Pengadilan HAM melalui Pengisian Jabatan Hakim Ad Hoc HAM di MA" di Jakarta, Selasa (6/2).

Baca Juga:

Komnas HAM Diminta Investigasi Kekerasan Politik di Kasus Knalpot Brong

Menurut Haris, syarat empati menjadi penting karena dalam pengadilan HAM, salah satu yang diperhatikan adalah perlindungan saksi dan korban dalam hal kompensasi, restitusi, rehabilitasi, serta perlakuan terhadap korban.

Untuk menjadi hakim ad hoc HAM, jelas Haris, diperlukan perspektif korban dan gender, pengetahuan tentang praktik penanganan pelanggaran HAM yang berat, baik berdasarkan mekanisme nasional, hybrid, maupun internasional, serta berpengalaman dalam advokasi perlindungan dan pemenuhan HAM.

Baca Juga:

Soal Pelanggaran HAM, Mahfud MD Fokus pada Korban

Haris menambahkan Hakim ad hoc HAM juga harus berpengalaman dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan saksi ahli dalam persidangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat, serta merupakan akademisi dengan keahlian tentang pelanggaran HAM yang berat atau tindak pidana internasional.

Diberitakan sebelum dilansir dari Antara, Komisi Yudisial (KY) sejak 30 Januari 2024 sampai 22 Februari 2024 membuka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024. Posisi calon hakim ad hoc HAM di MA yang dibutuhkan sebanyak tiga orang. (*)

Baca Juga:

Komnas HAM Beberkan Temuan soal Relawan Ganjar Diduga Dikeroyok

#Pengadilan HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Sarankan Empati Jadi Syarat Seleksi Hakim Ad Hoc HAM
KY sejak 30 Januari 2024 sampai 22 Februari 2024 membuka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM. Posisi hakim ad hoc HAM di MA yang dibutuhkan tiga orang.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Februari 2024
Komnas HAM Sarankan Empati Jadi Syarat Seleksi Hakim Ad Hoc HAM
Indonesia
Panelis Debat Dorong Presiden Terpilih Bentuk Pengadilan HAM
Panelis debat calon presiden 2024 Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 harus membentuk pengadilan hak asasi manusia ad hoc guna menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Mula Akmal - Rabu, 13 Desember 2023
Panelis Debat Dorong Presiden Terpilih Bentuk Pengadilan HAM
Indonesia
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim dari unsur kepolisian dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Mula Akmal - Jumat, 24 Februari 2023
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Bagikan