Komnas HAM Sarankan Empati Jadi Syarat Seleksi Hakim Ad Hoc HAM
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai (ke-2 kiri). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Komnas HAM menyatakan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) yang terpilih harus memiliki komitmen dan empati terhadap korban, sebagai syarat dalam proses seleksi yang berlangsung saat ini.
"Hakim ad hoc HAM diharapkan tidak hanya capable dalam pengetahuan, tetapi punya komitmen dan empati," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam diskusi publik bertajuk "Rekonstruksi Penguatan Pengadilan HAM melalui Pengisian Jabatan Hakim Ad Hoc HAM di MA" di Jakarta, Selasa (6/2).
Baca Juga:
Komnas HAM Diminta Investigasi Kekerasan Politik di Kasus Knalpot Brong
Menurut Haris, syarat empati menjadi penting karena dalam pengadilan HAM, salah satu yang diperhatikan adalah perlindungan saksi dan korban dalam hal kompensasi, restitusi, rehabilitasi, serta perlakuan terhadap korban.
Untuk menjadi hakim ad hoc HAM, jelas Haris, diperlukan perspektif korban dan gender, pengetahuan tentang praktik penanganan pelanggaran HAM yang berat, baik berdasarkan mekanisme nasional, hybrid, maupun internasional, serta berpengalaman dalam advokasi perlindungan dan pemenuhan HAM.
Baca Juga:
Haris menambahkan Hakim ad hoc HAM juga harus berpengalaman dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan saksi ahli dalam persidangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat, serta merupakan akademisi dengan keahlian tentang pelanggaran HAM yang berat atau tindak pidana internasional.
Diberitakan sebelum dilansir dari Antara, Komisi Yudisial (KY) sejak 30 Januari 2024 sampai 22 Februari 2024 membuka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024. Posisi calon hakim ad hoc HAM di MA yang dibutuhkan sebanyak tiga orang. (*)
Baca Juga:
Komnas HAM Beberkan Temuan soal Relawan Ganjar Diduga Dikeroyok
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komnas HAM Sarankan Empati Jadi Syarat Seleksi Hakim Ad Hoc HAM
Panelis Debat Dorong Presiden Terpilih Bentuk Pengadilan HAM
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara