Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kilat Sampai Malam Demi Bahas RUU Haji

Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
Merahputih.com - Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat maraton pada hari Sabtu (23/8) dan Minggu (24/8) untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pembahasan RUU Haji oleh Panitia Kerja (Panja) akan berlangsung hingga malam hari.
"Tadi yang dibicarakan, nanti dirapikan malam-malam. Besok rapat lagi, kita mengajukan yang sudah dirapikan," ujar Marwan, Jumat (22/8).
Baca juga:
Penyelenggaran Haji dan Umrah Bakal Diurus Kementerian, Nomenklatur BP Haji Diubah
Komisi VIII telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk penggiat haji, penyelenggara, pembimbing, lembaga masyarakat, dan pakar, terkait RUU ini. Setelah mendengarkan pendapat umum, Komisi VIII langsung melanjutkan dengan rapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan substansial, salah satunya adalah pembentukan kementerian khusus yang mengurus haji dan umrah. Pemerintah berencana menyesuaikan kebutuhan kelembagaan dan struktural bagi kementerian baru ini.
Selain itu, RUU ini juga akan mencantumkan kebijakan dari Arab Saudi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca juga:
DPR juga mendesak agar RUU ini memuat pasal-pasal yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji, mengingat pelayanan yang ada saat ini dinilai masih kurang optimal.
Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan di masa depan. "Harus ditutup seketat mungkin lah, supaya pasal-pasal ini tidak menjadi penyalahgunaan di kemudian hari ini," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
