Komisi I DPR Nilai KPI Gagal Paham Soal Pengawasan Konten Youtube dan Neflix


Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty. (ANTARA FOTO/R Rekotomo)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mempertanyakan dasar hukum bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi konten youtube dan Netflix.
Menurut dia, KPI tidak memiliki wewenang dan dasar hukum dalam mengawasi youtube dan Netflix sebab keduanya merupakan perusahaan asing dan badan hukumnya tidak berkedudukan di Indonesia.
Baca Juga: Pengamat Sebut KPI Tidak Punya Wewenang Awasi Konten Youtube dan Netflix
Lebih lanjut, Evita menjelaskan KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran TV (Televisi) di Indonesia. Sementara Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang badan hukumnya tidak di Indonesia.
"Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka,” tegas Evita saat menjawab pertanyaan wartawan di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).

Beberapa waktu dalam sebuah rapat, kata Evita, pihaknya sempat memberikan pertanyaan apakah KPI mampu jika diberi tugas tambahan mengawasi tv-tv digital yang ada (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya tv digital ini sudah marak sekali dan tidak ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.
“TV digital ini tidak ada yang mengawasi. Kita perlu memperluas tanggung jawab KPI untuk tv digital yang berkembang ini, yang tentunya berbadan hukum Indonesia. Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan,” jelas legislator dapil Jawa Tengah ini.
Baca Juga: Menkominfo Rudiantara Gagal Paham Tujuan KPI Ingin Awasi Netflix & YouTube
Sementara jika ada konten-konten di Youtube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security Indonesia, bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus (take down) konten bahkan akun yang membahayakan itu.
“Seperti yang pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang men-take down akun-akun yang meresahkan,” pungkas Evita Nursanty.(Knu)
Baca Juga: KPI Jangan Loyo, Harus Berani Tindak Setiap Pelanggaran
Bagikan
Berita Terkait
Netflix Hadirkan Film Animasi 'The Twits', Adaptasi Nakal dari Novel Roald Dahl

Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia

Usung Satire Politik dan Humor Gelap, Film 'Good News' Karya Byun Sung-hyun Resmi Tayang di Netflix

Wajib Nonton, Film Frankenstein Versi Guillermo del Toro Tayang di Netflix 7 November

Pacaran Sambil Merampok! Duet Gila Olivia Holt dan Connor Swindells Tampilkan Aksi Kriminal Lucu di Netflix

Pelan tapi Pasti, ‘Genie, Make a Wish’ Puncaki Daftar Serial Non-Inggris Netflix

’Genie, Make a Wish’, Absurd dan Lucu di Awal tapi Menghayutkan hingga Akhir

YouTube Kini Punya 'P3K Digital', Solusi Bagi Remaja yang Depresi Hingga Anxiety

Lee Do Hyun hingga Shin Si Ah Siap Bintangi Series Terbaru Netflix 'Grand Galaxy Hotel'

Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina
