Komisi I DPR Nilai KPI Gagal Paham Soal Pengawasan Konten Youtube dan Neflix
Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty. (ANTARA FOTO/R Rekotomo)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mempertanyakan dasar hukum bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi konten youtube dan Netflix.
Menurut dia, KPI tidak memiliki wewenang dan dasar hukum dalam mengawasi youtube dan Netflix sebab keduanya merupakan perusahaan asing dan badan hukumnya tidak berkedudukan di Indonesia.
Baca Juga: Pengamat Sebut KPI Tidak Punya Wewenang Awasi Konten Youtube dan Netflix
Lebih lanjut, Evita menjelaskan KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran TV (Televisi) di Indonesia. Sementara Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang badan hukumnya tidak di Indonesia.
"Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka,” tegas Evita saat menjawab pertanyaan wartawan di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).
Beberapa waktu dalam sebuah rapat, kata Evita, pihaknya sempat memberikan pertanyaan apakah KPI mampu jika diberi tugas tambahan mengawasi tv-tv digital yang ada (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya tv digital ini sudah marak sekali dan tidak ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.
“TV digital ini tidak ada yang mengawasi. Kita perlu memperluas tanggung jawab KPI untuk tv digital yang berkembang ini, yang tentunya berbadan hukum Indonesia. Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan,” jelas legislator dapil Jawa Tengah ini.
Baca Juga: Menkominfo Rudiantara Gagal Paham Tujuan KPI Ingin Awasi Netflix & YouTube
Sementara jika ada konten-konten di Youtube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security Indonesia, bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus (take down) konten bahkan akun yang membahayakan itu.
“Seperti yang pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang men-take down akun-akun yang meresahkan,” pungkas Evita Nursanty.(Knu)
Baca Juga: KPI Jangan Loyo, Harus Berani Tindak Setiap Pelanggaran
Bagikan
Berita Terkait
Trap House Film Teranyar Memburu Kartel di Texas
Serial Sandokan Segera Tayang di Netflix, Perjalanan Bajak Laut Lindungi Suku Dayak
5 K-Drama Netflix Wajib Tonton 2026, Ada Series Terbaru Jisoo BLACKPINK
Song Hye Kyo dan Gong Yoo Bersatu di Drama Netflix 'Tantara', Tayang 2026
Segera Tayang di Netflix, Kerajaan Ganja di Gentlemen Season 2 Makin Penuh Intrik
Netflix Siapkan 'Enola Holmes 3', Suguhkan Petualangan Lebih Gelap dan Menegangkan
Film Animasi Keluarga 'Swapped' Siap Tayang di Netflix, Suguhkan Petualangan Lucu Penuh Makna
Netflix Bakal Luncurkan Video Vertikal, Siap Saingi TikTok dan Reels
Netflix makin Agresif, Perbarui Tawaran ke Warner Bros Jadi Rp 1.221 Triliun Tunai
Netflix Rilis Film Coming of Age 'Surat untuk Masa Mudaku', Tayang 29 Januari 2026