Pengamat Sebut KPI Tidak Punya Wewenang Awasi Konten Youtube dan Netflix
Pengamat sosial dan penulis Maman Suheerman atau Kang Maman (Foto: screenshot youtube/net tv)
MerahPutih.Com - Wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten youtube dan Netflix mendapat protes keras dari pelbagai kalangan di tanah air. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui salah satu kadernya menggalang petisi online lewat change.org untuk menentang kebijakan tersebut.
Selaiin itu, pengamat sosial Maman Suherman atau biasa disapa Kang Maman menilai KPI tidak berwewenang mengawasi konten media streaming Netflix, Youtube maupun layanan sejenis lainnya.
Baca Juga: 5 Program Kartun yang Dapat Teguran dan Peringatan KPI
"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya" di Gedung Museum Nasional Jakarta, Senin (12/8).
Lebih lanjut Maman mengatakan amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik.
"Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya.
Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube, atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus dengan undang-undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran.
"Bukan KPI yang punya hak masuk ke situ (konten digital). (Tapi,) lembaga lain. Katanya, KPI mau masuk (pengawasan) ke situ (konten digital). Menurut saya, (langkah itu) kurang tepat," katanya.
Berbeda dengan lembaga penyiaran free to air televisi ataupun radio, aplikasi seperti Netflix ataupun Youtube memiliki aturan layanan yang lebih rinci mencakup batasan umur penonton, setelan dan kendali orang tua, serta aturan lain.
Baca Juga: Menkominfo Rudiantara Gagal Paham Tujuan KPI Ingin Awasi Netflix & YouTube
Maman sebagaimana dilansir Antara menilai layanan konten digital seperti Netflix ataupun Youtube cukup diawasi atau ditindak menggunakan undang-undang lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ataupun Undang-Undang Pornografi.
"Kalau KPI tiba-tiba masuk ke sana (layanan digital), buat saya cuma satu. KPI sedang menciptakan wacana ruang kekuasaannya. Menurut saya, masih banyak konten radio dan televisi yang harus diawasi dan dibina," tutup Kang Maman.(*)
Baca Juga: KPI Diminta Bertindak Tegas Terhadap Stasiun Televisi yang Berpolitik
Bagikan
Berita Terkait
Paramount Tantang Netflix, Agresif Tawari Warner Bros Rp 1.240 Triliun untuk Akuisisi
Kesepakatan Rp 1.200 Triliun Netflix–Warner Bros bikin Presiden Donald Trump Khawatir, Takut Terjadi Monopoli
Bayar Rp 1.200 T Caplok Warner Bros, HBO Sekarang Punya Netflix
Netflix Beli Warner Bros dan HBO Rp 1.152 Triliun, Guncang Industri Film Dunia!
Vecna di Stranger Things 5 Ternyata Punya Rencana yang Jauh Lebih Gila!
Romansa Semalam di Prancis, Film 'Champagne Problems' Netflix Sukses Bikin Penonton Baper
‘Dynamite Kiss’ Episode 5, Ahn Eun-jin dan Jang Ki-young Jalan-Jalan Berduaan ke Pulau Jeju Vibes-nya Sweet Banget
Episode 5 'Dynamite Kiss', Jang Ki-young Selamatkan Ahn Eun-jin dengan Black Card, Mengklaimnya sebagai Hak Milik
Sepotong Perjuangan Hidup dalam 'The Train Dreams', Penuh Sentuhan Emosional nan Menggugah
'Clifford the Big Red Dog' Hadir di Netflix Desember 2025, Bawa Kisah Petualangan Anjing Merah Raksasa di New York