Komisi E DPRD DKI Prihatin Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Serukan Evaluasi Menyeluruh
Melihat Aksi Pukulan Padel dalam Ajang Soekarno Padel Cup 2025
MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi E DPRD Jakarta M Thamrin mengaku prihatin atas kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI terkait dengan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk lapangan olahraga padel.
"Sepertinya saya prihatin juga atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk jasa hiburan, termasuk penyewaan lapangan padel," ujar Thamrin saat dimintai konfirmasi, pada Kamis (3/7).
Menurut Thamrin, penerapan pajak hiburan terhadap kegiatan olahraga bisa menimbulkan ketidakadilan persepsi di masyarakat. Hal itu akan menimbulkan anggapan bahwa olahraga disamakan dengan hiburan komersial lainnya. Padahal, olahraga memiliki fungsi strategis dalam mendukung kesehatan masyarakat. Selain itu, kegiatan olahraga juga dapat menciptakan ruang interaksi sosial yang positif.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali klasifikasi objek pajak itu agar lebih proporsional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Ia mengakui, pajak daerah memang penting sebagai sumber pendapatan, tapi harus diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan, manfaat sosial, dan aspirasi masyarakat.
"Saya berharap ada ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan komunitas olahraga, agar kebijakan pajak dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan semangat hidup sehat dan berolahraga di tengah kota," ucapnya.
Baca juga:
Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati
Ia menilai padel saat ini merupakan sarana olahraga yang kini semakin diminati masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, keberadaan fasilitas olahraga itu semestinya didukung pemerintah. "Olahraga semestinya difasilitasi dan didorong, bukan dibebani dengan pungutan yang justru berpotensi menghambat partisipasi publik," tuturnya.
Pemprov Jakarta diketahui menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya yakni lapangan padel.
Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/bela diri, tempat atletik/lari, dan jetski.(Asp)
Baca juga:
Rano Klaim tak Tahu Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab