Kominfo akan Bagikan 6,8 juta Set Top Box ke Warga, Simak Cara Dapatnya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Desember 2021
Kominfo akan Bagikan 6,8 juta Set Top Box ke Warga, Simak Cara Dapatnya

Set Top Box produksi PT. Pampas - Nextron Teknologi Indonesia dengan merek Multilaser yang diekspor ke Brazil. (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog tahun depan. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022.

Untuk itu, Kominfo akan membagikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga

TV Digital Lebih Efisien Dibanding TV Analog?

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 2 November 2022, 6,8 juta set top box bisa dibagikan ke masyarakat kurang mampu, yang masih (menggunakan) televisi tabung," ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto di Jakarta, Rabu (1/12).

Semula, pemerintah berencana membagikan set top box pertengahan tahun ini, namun jadwal ASO mundur dan pembagian perangkat disesuaikan dengan jadwal terbaru.

Menurut rencana, perangkat set top box akan dibagikan kepada warga kurang mampu yang sesuai dengan rencana tahapan ASO.

Masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan perangkat STB harus warga negara Indonesia dan tinggal Indonesia berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga disyaratkan berada di cakupan wilayah layanan siaran televisi terestrial digital dan memiliki perangkat televisi model lama yang menggunakan teknologi analog.

Kominfo menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial untuk program subsidi set top box ini.

Henri mengakui pendataan cukup rumit lantaran ada penyesuaian persyaratan, set top box hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki televisi analog.

Baca Juga

Kendaraan Paling Diwaspadai Menhub Saat Masa Libur Nataru

Mekanisme distribusi perangkat masih digodok hingga saat ini. Beberapa bulan lalu, kementerian melihat ada tiga cara untuk menyalurkan set top box kepada masyarakat.

Pertama, masyarakat bisa mengambil STB di lokasi yang sudah ditentukan, misalnya kantor kecamatan atau Kantor Pos. Kedua, set top box akan diantar langsung ke rumah penerima bantuan.

Cara terakhir oleh penyelenggara multipleksing di luar kedua cara tersebut.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi, Kominfo mengimbau mereka membeli set top box yang sudah memenuhi standar di Indonesia.

Set top box diperlukan jika masih menggunakan pesawat televisi analog. Jika sudah menggunakan televisi digital, cukup gunakan fitur untuk memindai siaran digital. (*)

Baca Juga

Kominfo: Beralih ke TV Digital untuk Perlancar 5G

#TV Kabel
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen HAM Minta Perusahaan Provider Bertanggung Jawab pada Korban Kabel Menjuntai
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi untuk lebih tanggung jawab atas dampak aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Mula Akmal - Rabu, 09 Agustus 2023
Dirjen HAM Minta Perusahaan Provider Bertanggung Jawab pada Korban Kabel Menjuntai
Bagikan