Klaster Perkantoran Melonjak, Menaker Beri Peringatan Keras untuk Pengusaha
Kawasan gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (27/4/2021) (ANTARA/Dewa Wiguna)
MerahPutih.com - Melonjaknya penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran bak ironi di tengah upaya meredam penyebaran virus.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja.
“Kami minta teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Klaster Perkantoran Meroket, NasDem DKI Ingatkan Jangan Ada Kelonggaran Prokes
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, kata Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha.
"Sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," jelas Ida.
Politikus PKB ini mengingatkan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja.
Karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.
“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida.
Kemenaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan unit usaha lainnya.
Ia melihat, ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab bersama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Seperti pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Ini agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat adanya lonjakan kasus COVID-19 di perkantoran ibu kota, dalam satu minggu terakhir ini.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan, munculnya kluster perkantoran ini disebabkan adanya beberapa pelonggaran meski tidak signifikan.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, terdapat 425 jumlah kasus positif di 177 perkantoran dalam periode 12-18 April 2021.
Sementara pada periode 5-11 April 2021, kasusnya hanya 157 orang yang terkonfirmasi positif kasus corona. Hal itu terjadi pada 78 perkantoran.
Riza mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait penyebab tingginya angka penularan wabah COVID-19 di perkantoran.
Baca Juga:
Pemprov DKI Selidiki Lonjakan Klaster Perkantoran di Jakarta
Penularan bisa saja terjadi dari lingkungan tempat tinggal atau klaster rumah.
"Apakah di perjalanan pergi, di perjalanan pulang atau di kantor itu sendiri, atau di tempat-tempat lain. Ini yang sedang kita cek kembali,” beber Riza.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun meminta kepada seluruh satgas di setiap perkantoran, pimpinan perusahaan, karyawan, pekerja buruh dan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan.
Upaya ketat pencegahan penularan COVID-19 harus tetap dilakukan meskipun pelaksanaan kegiatan vaksinasi sudah berjalan.
"Jangan sebaliknya, karena vaksinnya tinggi kemudian kita malah melonggarkan atau lengah ” ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
DPRD Pertanyakan Kehadiran Jakarta Smart City Terkait Lonjakan Klaster Perkantoran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026