Klaster Perkantoran Melonjak, Menaker Beri Peringatan Keras untuk Pengusaha

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 April 2021
Klaster Perkantoran Melonjak, Menaker Beri Peringatan Keras untuk Pengusaha

Kawasan gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (27/4/2021) (ANTARA/Dewa Wiguna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Melonjaknya penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran bak ironi di tengah upaya meredam penyebaran virus.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja.

“Kami minta teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Baca Juga:

Klaster Perkantoran Meroket, NasDem DKI Ingatkan Jangan Ada Kelonggaran Prokes

Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, kata Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.

Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha.

"Sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," jelas Ida.

Politikus PKB ini mengingatkan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja.

Karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Kemenaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan unit usaha lainnya.

Ia melihat, ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Seperti pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Ini agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat adanya lonjakan kasus COVID-19 di perkantoran ibu kota, dalam satu minggu terakhir ini.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan, munculnya kluster perkantoran ini disebabkan adanya beberapa pelonggaran meski tidak signifikan.

Berdasarkan catatan Pemprov DKI, terdapat 425 jumlah kasus positif di 177 perkantoran dalam periode 12-18 April 2021.

Sementara pada periode 5-11 April 2021, kasusnya hanya 157 orang yang terkonfirmasi positif kasus corona. Hal itu terjadi pada 78 perkantoran.

Riza mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait penyebab tingginya angka penularan wabah COVID-19 di perkantoran.

Baca Juga:

Pemprov DKI Selidiki Lonjakan Klaster Perkantoran di Jakarta

Penularan bisa saja terjadi dari lingkungan tempat tinggal atau klaster rumah.

"Apakah di perjalanan pergi, di perjalanan pulang atau di kantor itu sendiri, atau di tempat-tempat lain. Ini yang sedang kita cek kembali,” beber Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun meminta kepada seluruh satgas di setiap perkantoran, pimpinan perusahaan, karyawan, pekerja buruh dan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan.

Upaya ketat pencegahan penularan COVID-19 harus tetap dilakukan meskipun pelaksanaan kegiatan vaksinasi sudah berjalan.

"Jangan sebaliknya, karena vaksinnya tinggi kemudian kita malah melonggarkan atau lengah ” ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

DPRD Pertanyakan Kehadiran Jakarta Smart City Terkait Lonjakan Klaster Perkantoran

#Breaking #Menteri Ketenagakerjaan #COVID-19 #Klaster Perkantoran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - 1 jam, 23 menit lalu
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - 2 jam, 8 menit lalu
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Pemerintah membuka Program Magang Nasional bergaji setara UMK bagi lulusan baru. Batch 2 menargetkan 80.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Pemerintah Buka Program Magang Nasional Bergaji Setara UMK untuk Lulusan Baru
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Bagikan