KKP Surati Komdigi Blokir Situs Asing yang Jual 4 Pulau di Anambas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Juni 2025
KKP Surati Komdigi Blokir Situs Asing yang Jual 4 Pulau di Anambas

Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Indonesia kembali dibuat heboh dengan adanya isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau dijual di online situs internasional www.privateislandsonline.com.

Keempat pulau di Kepulauan Anambas yang diklaim dijual itu meliputi Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan empat pulau itu merupakan milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi, sehingga tidak bisa dijual kepada pihak manapun.

Baca juga:

4 Pulau di Anambas Riau Kabarnya Dijual Lewat Situs Online, Kemendagri Masih Selidiki

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil di kawasan Anambas.

"Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," kata Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Koswara, saat bincang bersama awak media di Jakarta, Senin (23/6).

Koswara menegaskan jika peringatan tidak diindahkan, KKP meminta agar situs-situs tersebut tidak hanya diturunkan (take down), tetapi juga diblokir total (banned) agar tidak bisa diakses kembali oleh publik.

Baca juga:

4 Pulau di Anambas Dijual Situs Online Asing, Netizen +62 Kompak Mengecam

"Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," tandas pejabat KKP itu, dikutip Antara. (*)

#Kepulauan Anambas #Anambas #Pulau Dijual
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli
Nanti akan diselidiki. Apa dasarnya? Jika dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Namun, jika promosinya berbentuk penjualan, itu adalah kesalahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
DPR Bongkar Skandal Jual Beli Pulau Ilegal, Asing Cuma Boleh Sewa Bukan Beli
Indonesia
4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional, Legislator PKB: Kelalaian Negara
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menolak keras pemanfaatan kawasan konservasi untuk proyek komersial tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Frengky Aruan - Selasa, 24 Juni 2025
4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional, Legislator PKB: Kelalaian Negara
Indonesia
KKP Surati Komdigi Blokir Situs Asing yang Jual 4 Pulau di Anambas
Keempat pulau di Kepulauan Anambas yang diklaim dijual itu meliputi Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob
Wisnu Cipto - Senin, 23 Juni 2025
KKP Surati Komdigi Blokir Situs Asing yang Jual 4 Pulau di Anambas
Indonesia
Komisi II DPR Respons soal 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual Online, Minta Pemerintah Telusuri Kebenaran
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan kepemilikan pulau atau tanah oleh pihak swasta atau perusahaan harus melalui proses hukum yang jelas, termasuk penerbitan sertifikat oleh pemerintah.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Juni 2025
Komisi II DPR Respons soal 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual Online, Minta Pemerintah Telusuri Kebenaran
Indonesia
4 Pulau di Anambas Dijual Situs Online Asing, Netizen +62 Kompak Mengecam
Situs menawarkan keindahan pulau di Kepulauan Anambas sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
4 Pulau di Anambas Dijual Situs Online Asing, Netizen +62 Kompak Mengecam
Indonesia
Kerja Sama Bakamla dan AS Ciptakan Pusat Pelatihan Maritim 'Anambas' di Batam
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Amerika Serikat (AS) meresmikan gedung Pusat Pelatihan Maritim 'Anambas' di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pradia Eggi - Senin, 29 Januari 2024
Kerja Sama Bakamla dan AS Ciptakan Pusat Pelatihan Maritim 'Anambas' di Batam
Bagikan