KKP Lumpuhkan Dua Kapal Trawl Asal Malaysia


Kapal ikan dengan alat tangkap trawl yang diamankan KKP. ANTARA/HO-KKP
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melumpuhkan sebanyak dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yaitu trawl, di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia.
"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 571 Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (22/7).
Antam menuturkan bahwa penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada 17 Juli.
Baca Juga:
Kasus Bunuh Diri Karena Ekonomi Melonjak, UMNO Minta PM Malaysia Muhyiddin Mundur
Sedangkan satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada 18 Juli.
"Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan," ujar Antam, seperti dikutip Antara.
Dalam video dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah kapal ikan asal Malaysia tersebut tampak berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.

Selain itu, tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
"Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono.
Baca Juga:
Bareskrim Musnahkan 3,6 Ton Shabu Dari Timur Tengah dan Malaysia
Pung Nugroho menegaskan bahwa aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM. Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021, terdiri dari sebanyak 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. (Knu)
Baca Juga:
Malaysia Lockdown, Cuma 20 Persen Pekerja Yang Boleh Ngantor
Bagikan
Berita Terkait
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024

[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia](https://img.merahputih.com/media/d3/ef/cd/d3efcda4ca4af508cc1aa1cc3dfdfc1a_182x135.png)
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall

Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP

[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
![[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat](https://img.merahputih.com/media/57/be/b4/57beb4f39c46834d56d0e5242ebe5b5d_182x135.png)
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas

PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan

Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
