KKP: Biaya untuk Menenggelamkan Kapal Asing ‘No Limit’

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 05 Januari 2015
KKP: Biaya untuk Menenggelamkan Kapal Asing ‘No Limit’

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional- Kebijakan strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pemberantasan illegal fishing telah menunjukan hasil positif.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menggunakan stelan blues warna hitam,  menyampaikan kesan dan pesannya selama menjabat dihadapan puluhan wartawan di kantornya yang terletak di jalan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat.

"Kebijakan strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing telah menunjukan hasil yang positif. Hal ini dirasakan oleh sebagian besar masyarakat terutama nelayan , baik secara langsung maupun tidak langsung. Kini tangkapan nelayan di beberapa daerah jumlahnya semakin meningkat. Sehingga ke depan diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Dan, KKP harus konsisten memberantas illegal fishing," ujar Susi yang merupakan Menteri paling nyentrik di Pemerintahan Jokowi-JK, Senin, (5/1)

Ketika disinggung mengenai berapa besarkah biaya yang dikeluarkan oleh KKP untuk menenggelamkan kapal asing yang melanggar selama ini, Menteri Susi mengatakan bahwa, kedaulatan negara tak ada harganya, kalau dihitung no limit. Bahkan Presiden Jokowi menyampaikan Negara akan keluarkan biaya berapapun untuk memberantas pencurian ikan di laut Indonesia. Saat ini sudah kurang lebih 200 kapal yang masih tersisa dari 7000 kapal yang melanggar di perairan laut Indonesia.

Agar pekerjaannya menjadi maksimal Menteri Susi meminta bantuan dari TNI AL dan PPATK untuk bersama memerangi illegal fishing tersebut. Beberapa langkah yang telah diambil adalah, Penandatanganan MOU  antara KKP dengan  TNI AL. Peresmian tiga  Pengadilan Perikanan dan MOU dengan PPATK .

" Meskipun belum genap 100 hari seluruh kebijakan serta upaya yang strategis yang dilakukan telah memberikan dampak positif bagi kemandirian dan kedaulatan bangsa. Beberapa negara juga telah memberikan respon yang positif untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menanggulangi praktek illegal fishing di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya. (CPY)

 

#KKP #Peledakan Kapal #Menteri Susi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Indonesia
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) pada 2022 menunjukkan bahwa volume tangkapan tuna Indonesia mencapai 752.118 ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus pagar laut di Bekasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Indonesia
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Bagikan