Khofifah Penuhi Panggilan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 03 Juli 2019
Khofifah Penuhi Panggilan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (3/7).

Khofifah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Ia enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. "Nanti saja ya," kata eks Menteri Sosial ini sambil bergegas ke ruangan tunggu saksi.

Khofifah akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa. Keduanya ialah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

Khofifah sebelumnya mangkir dalam dua kali sidang kasus ini. Ia mangkir pada 18 dan 26 Juni. Pada sidang tanggal 18 Juni, Khofifah mangkir tanpa alasan. Sementara pada 26 Juni, Khofifah tak hadir karena tengah mempersiapkan acara pernikahan putrinya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Antaranews)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Antaranews)

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan Khofifah dibutuhkan dalam perkara ini. Sejumlah klarifikasi dibutuhkan penuntut umum untuk mendalami keterlibatan Khofifah dalam jual beli jabatan, khususnya dalam rekomendasi Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Karena ada beberapa informasi-informasi dan yang perlu kita ketahui bersama. Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta.Kita perlu dengarkan besok bagaimana persisnya keterangan saksi itu disampaikan. Apakah misalnya itu sekedar saran atau rekomendasi yang katakanlah mengikat atau sekedar masukan itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik besok," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6) malam.

‎Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: KPK Periksa Ketua KASN Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

#KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan