Keuangan Negara Tertekan, Defisit Anggaran Sebesar Rp 371,5 Per September 2025

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Keuangan Negara Tertekan, Defisit Anggaran Sebesar Rp 371,5 Per September 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).

Ia melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp 371,5 triliun atau 1,56 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 September 2025.

Pendapatan negara tercatat sebesar Rp 1.863,3 triliun atau setara dengan 65 persen dari proyeksi (outlook) APBN tahun 2025.

Nilai itu terkoreksi 7,2 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama 2024 sebesar Rp 2.008,6 triliun.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen

Kondisi ini akibat ekanan itu disebabkan oleh penurunan harga komoditas global yang memengaruhi penerimaan perpajakan, khususnya di sektor minyak dan gas (migas) serta pertambangan.

Serapan dari penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau setara 63,5 persen dari proyeksi, terkoreksi sebesar 2,9 persen dari realisasi tahun lalu.

Rinciannya, penerimaan pajak turun 4,4 persen dengan realisasi Rp 1.295,3 triliun atau setara 62,4 persen dari proyeksi.

Tren berbeda terlihat pada penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh 7,1 persen, dengan nilai Rp 221,3 triliun atau 71,3 persen dari proyeksi.

Ia menegaskan, penurunan harga komoditas seperti batu bara dan sawit menyebabkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sedikit tertahan.

"Namun, sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan,” kata Purbaya, menambahkan.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp 344,9 triliun atau 72,3 persen dari proyeksi, melambat sebesar 19,8 persen.

Sementara dari sisi belanja negara, nilai realisasi tercatat mencapai Rp 2.234,8 triliun atau setara 63,4 persen dari proyeksi, terkoreksi 0,8 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 2.251,8 triliun.

Realisasi belanja pemerintah pusat (BPP) tercatat melambat 1,6 persen dengan nilai Rp 1.589,9 triliun, setara 59,7 persen dari proyeksi.

Seluruh komponen BPP juga menunjukkan tren perlambatan. Belanja kementerian/lembaga (K/L) turun 0,3 persen dengan realisasi Rp 800,9 triliun atau 62,8 persen dari proyeksi. Sedangkan belanja non-K/L melandai 2,9 persen dengan nilai Rp 789 triliun atau 56,8 persen dari proyeksi.

Sebaliknya, penyaluran transfer ke daerah (TKD) mengalami pertumbuhan positif 1,5 persen, dengan nilai Rp 644,9 triliun atau 74,6 persen dari proyeksi. Dengan kinerja itu, keseimbangan primer tercatat surplus Rp 18 triliun. (Asp)

#Kemenkeu #Defisit #APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Pembiayaan operasional maupun kewajiban KCIC ke depan bakal ditutup dari dividen maupun keuntungan usaha dari SMV di bawah Kemenkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat putusan MK soal anggaran MBG di APBN 2027.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Bagikan