Ketua Umum IDI Kritik Upaya Penghematan BPJS Kesehatan Bahayakan Bayi
Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG dalam konferensi pers di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, (ANTARA News/Lia Wanadriani Santosa)
MerahPutih.Com - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 3 tentang Persalinan Bayi Baru Lahir berpotensi menyebabkan bayi lahir dengan kecatatan atua penyakit komplikasi.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Ilham Oetama Marsis, upaya penghematan yang dilakukan BPJS Kesehatan berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar dalam jangka panjang.
"Kebijakan ini sebenarnya langkah efisiensi dari BPJS yang akan menghemat kurang lebih Rp388 miliar defisit, tetapi apa yang terjadi kerugian yang lebih besar," kata Marsis di kantor PB IDI Jakarta, Kamis (2/8).
Pada peraturan tersebut kata Marsis, mengubah paket pelayanan dengan tidak memasukan berbagai sarana untuk pencegahan pada persalinan bayi berisiko. Anak yang terlahir cacat atau memiliki penyakit komplikasi akan membutuhkan perawatan dan biaya kesehatan yang juga dibiayi oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, sebagaimana dilansir Antara, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Aman Bhakti Pulungan Sp.A(K) mengatakan peraturan tersebut juga berpotensi meningkatkan angka kekerdilan atau stunting karena bayi yang terlahir cacat atau dengan penyakit komplikasi.
"Anak lahir cacat, segala macam bisa terjadi, gampang infeksi, pertumbuhan terganggu, stunting akan meningkat," kata Aman.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia Dr Johan Hutauruk Sp.M(K). Menurut dia, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 tentang Pelayanan Katarak juga berpotensi meningkatkan angka kebutaan di Indonesia.
"Walaupun dihemat oleh BPJS, tapi di masyarakat kerugiannya lebih besar. Angka kebutaan bukannya makin turun malah meningkat," kata Johan.
Dalam peraturan yang baru, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan operasi katarak dengan syarat visus atau ketajaman penglihatan pasien 6/18 yang dikategorikan sebagai buta sedang.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Mengenal BPJS Kesehatan dan Cara Pendaftarannya
Bagikan
Berita Terkait
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga