Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Ketua Umum IDI Kritik Upaya Penghematan BPJS Kesehatan Bahayakan Bayi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 Agustus 2018
Ketua Umum IDI Kritik Upaya Penghematan BPJS Kesehatan Bahayakan Bayi

Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG dalam konferensi pers di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, (ANTARA News/Lia Wanadriani Santosa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 3 tentang Persalinan Bayi Baru Lahir berpotensi menyebabkan bayi lahir dengan kecatatan atua penyakit komplikasi.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Ilham Oetama Marsis, upaya penghematan yang dilakukan BPJS Kesehatan berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar dalam jangka panjang.

"Kebijakan ini sebenarnya langkah efisiensi dari BPJS yang akan menghemat kurang lebih Rp388 miliar defisit, tetapi apa yang terjadi kerugian yang lebih besar," kata Marsis di kantor PB IDI Jakarta, Kamis (2/8).

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Wikipedia

Pada peraturan tersebut kata Marsis, mengubah paket pelayanan dengan tidak memasukan berbagai sarana untuk pencegahan pada persalinan bayi berisiko. Anak yang terlahir cacat atau memiliki penyakit komplikasi akan membutuhkan perawatan dan biaya kesehatan yang juga dibiayi oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, sebagaimana dilansir Antara, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Aman Bhakti Pulungan Sp.A(K) mengatakan peraturan tersebut juga berpotensi meningkatkan angka kekerdilan atau stunting karena bayi yang terlahir cacat atau dengan penyakit komplikasi.

"Anak lahir cacat, segala macam bisa terjadi, gampang infeksi, pertumbuhan terganggu, stunting akan meningkat," kata Aman.

Kantor BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Antara

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia Dr Johan Hutauruk Sp.M(K). Menurut dia, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 tentang Pelayanan Katarak juga berpotensi meningkatkan angka kebutaan di Indonesia.

"Walaupun dihemat oleh BPJS, tapi di masyarakat kerugiannya lebih besar. Angka kebutaan bukannya makin turun malah meningkat," kata Johan.

Dalam peraturan yang baru, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan operasi katarak dengan syarat visus atau ketajaman penglihatan pasien 6/18 yang dikategorikan sebagai buta sedang.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Mengenal BPJS Kesehatan dan Cara Pendaftarannya

#Ikatan Dokter Indonesia (IDI) #Ikatan Dokter Anak Indonesia #BPJS #Klaim BPJS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
Promosi Film Horor "Aku Harus Mati" Dinilai Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Mental Anak dan Remaja P
Sekitar 10 persen remaja mengalami gangguan kesehatan mental. Pada remaja dengan kerentanan psikologis seperti mereka, baliho film semacam "Aku Harus Mati" bisa memunculkan gagasan yang membahayakan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Promosi Film Horor
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Indonesia
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Sebaliknya, masyarakat di Desil 6 hingga Desil 10, termasuk kategori non-desil yang tergolong mampu, malah tercatat sebagai penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Bagikan