Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Ketua Umum ICMI Desak Pemerintah Rangkul Pihak yang Kecewa karena Kalah Pilpres 2019

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Mei 2019
 Ketua Umum ICMI Desak Pemerintah Rangkul Pihak yang Kecewa karena Kalah Pilpres 2019

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemilu dan Pilpres 2019 menyisakan pihak yang kalah dan menang. Kontestasi demokrasi tersebut di ujungnya meninggalkan kekecewaan bagi yang kalah dan sukacita bagi pemenang.

Dibalik dua kenyataan tersebut, dalam bingkai masyarakat bangsa, yang sama-sama menjadi warga negara Republik Indonesia, baik pemenang maupun pihak yang kalah memiliki tanggung jawab besar bersama yakni menjaga keutuhan dan kelangsungan negeri ini.

Atas dasar itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta agar semua pihak ikut memikirkan cara untuk meredakan kekecewaan pihak dan masyarakat yang merasa kalah dalam Pilpres 2019.

"Untuk meredakan kekecewaan pihak (masyarakat) yang sudah terlanjur kecewa akan membutuhkan waktu panjang, dan itu tugas pemerintah", ucap Jimly pada acara buka puasa bersama ICMI di kediamannya di Jakarta, Kamis (9/5).

Mantan Ketua MK yang kini menjabat Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie (Foto: Antaranews)

"Mungkin bisa diselesaikan mudah dari segi prosedural, tapi lukanya lama (sembuh)," kata Jimly.

Ia menceritakan bahwa publik saat ini terpecah akibat pernyataan-pernyataan para elit politik yang saling menyerang satu sama lain.

"Dalam komunikasi publik sekarang ini isinya kebencian permusuhan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Jimly sebagaimana dilansir Antara menceritakan pengalamannya saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat pelaksanaan Pemilu 2004 yang dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada saat itu SBY sudah menyatakan akan membentuk kabinet sebelum pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga membuat MK menggelar konferensi pers untuk mengingatkan bahwa pernyataan SBY tersebut tidak tepat diucapkan pada saat itu.

"Kita harus taat, kita ikuti prosedurnya," ujarnya.

Setelah pihaknya melakukan komunikasi langsung dengan SBY, baru SBY mau menerima dan menunda pengumuman kabinetnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, menurutnya saat ini diperlukan pendekatan komunikasi yang lebih baik kepada pihak-pihak pendukung masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden agar mereka dapat memahami dan menerima aturan yang berlaku.

"Karena kekecewaan itu tidak boleh terlalu cepat dipadamkan," kata Jimly yang pada Pemilu 2019 maju sebagai kandidat DPD RI dari DKI Jakarta.(*)

#Pilpres 2019 #Jimly Asshiddiqie #Pemilu 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan