Ketua Perserosi DKI Mohon Maaf atas Ulah Atletnya Bermain di Jalan Raya

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 10 Mei 2022
Ketua Perserosi DKI Mohon Maaf atas Ulah Atletnya Bermain di Jalan Raya

Jumpa pers permintaan maaf Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) DKI Jakarta, Muhammad Sal di Polda Metro Jaya. (Foto: MP/ Joseph Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com- Tindakan sejumlah atlet sepatu roda yang beraksi di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta menuai kecaman keras. Salah satunya dari pihak Kepolisian yang menyebut sebagai aksi berbahaya.

Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) DKI Jakarta, Muhammad Sal pun mengungkapkan permohonan maaf terkait aksi sejumlah atlet yang bermain sepatu roda di Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga:

Polisi Pastikan Selidiki Pemain Sepatu Roda di Tengah Jalan Gatot Subroto

"Apapun yang telah terjadi, saya mohon maaf telah menggunakan jalan raya. Terutama kepada Gubernur (Anies Baswedan) dan Wakil Gubernur (Ahmad Riza Patria) yang merespon soal sepatu roda ini," kata Sal saat konferensi pers di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Selasa (10/5).

Pria yang akrab disapa Ical dan mewakili para atlet berjanji untuk membuat pernyataan serta berita acara pemeriksaan (BAP) dan berjanji tidak akan mengulangi aksi tersebut.

"Kami mohon maaf karena sudah banyak pelajaran yang kami terima, dan kami tidak akan mengulangi lagi," jelasnya dengan nada sedikit memohon.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemanggilan itu sangat penting sekali karena bisa membahayakan jiwa mereka.

“Apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda tersebut menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, dan kelancaran serta keselamatan lalu lintas di jalan,” kata Sambodo.

Baca Juga:

Wagub Riza Sebut Warga Bermain Sepatu Roda di Jalan Raya Bertindak Arogan

Sambodo menuturkan, aksi berkeliaran di jalan raya bisa membuat pengendara mobil kagak dan menimbulkan kecelakaan. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain.

"Nah kami dari kepolisian wajib hukumnya untuk memberikan tindakan, apakah itu tindakan represif atau yustisial,” lanjutnya.

Mantan Wakil Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya ini menegaskan, pihaknya memiliki kewajiban dalam menciptakan kamseltibcar di jalanan.

“Kami berupaya terus untuk menjaga supaya kondisi lalu lintas ini aman tertib dan lancar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan dan pelanggaran lainnya,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Wagub DKI Bakal Tindak Pemain Sepatu Roda di Tengah Jalan Raya

#Tim Sepatu Roda #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan