Pemilu 2019

Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Lembaganya Siap Terima Gugatan Hasil Pemilu 2019

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 07 Mei 2019
 Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Lembaganya Siap Terima Gugatan Hasil Pemilu 2019

Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi siap meladeni gugatan perselisihan Pemilu 2019. Hal itu diungkapkan Ketua MK Anwar Usman.

Lebih lanjut Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legilslatif (Pileg) 2019.

“Sudah sangat siap, 100 persen siap. Baik dari segi personil, hakim, maupun pegawai sudah siap semua, termasuk paniteranya dan perangkat terkait,” kata Anwar Usman seusai buka puasa bersama Presiden Jokowi dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Senin (6/5).

Ia mengatakan sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapan terkait ada tidaknya pihak yang mendaftar.

Para anggota MK dalam sebuah sidang Majelis hakim MK
Ketua MK Anwar Usman bersama para hakim konstitusi dalam sebuah sidang MK (Foto: antaranews.com)

Anwar mengaku masih menanti sampai ada permohonan yang diajukan dan menanti pengumuman resmi KPU.

“Kalau soal substansi kami, saya belum bisa berkomentar. Nanti lah kalau sudah permohonan itu maju. Belum ada permohonan yang maju, nanti tunggu tanggal 22 (Mei 2019) setelah KPU mengumumkan,” terang mantan aktivis HMI itu.

Anwar Usman sebagaimana dilansir Antara menyatakan pihaknya telah siap untuk bekerja keras bahkan jika dimungkinkan para hakim akan menginap di kantor sebagaimana era Mahfud MD saat masih menjadi Ketua MK.

“Sejak 2014 pun kami begitu. Sampai tengah malam. Sekarang juga akan begitu, kelihatannya banyak caleg segala macem, dapil,” katanya.

Oleh karena itulah, ia mengantisipasi seluruh personel di MK agar bersiap dengan pengaduan-pengaduan terkait gugatan pemilu yang lebih besar karena diperkirakan potensi gugatan pada pemilu kali ini jauh lebih banyak.(*)

#Anwar Usman #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan