MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1). Pria yang karib disapa Pepen itu dibekuk bersama 11 orang lainnya dari unsur PNS dan pengusaha.
“Kemarin kita melakukan tangkap tangan salah satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Bekasi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga
Wali Kota Bekasi Diciduk KPK Terkait Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan
Firli mengatakan OTT ini menjadi catatan buruk terhadap upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Kepala daerah yang baru saja ditangkap menjadi bukti bahwa praktik korupsi masih ada.
“Sesungguhnya tidak boleh ada lagi praktik-praktik korupsi. Apalagi kalau kita lihat perjalanan bangsa kita yang dari ketertutupan ke arah keterbukaan,” ujarnya.
Menurut Firli, transparansi dan akuntabel menjadi roh dalam era keterbukaan.
“Tentulah itu mimpi buruk bagi para koruptor karena tidak boleh adalagi korupsi yang terjadi era keterbukaan dan reformasi serta demokrasi yang kita kembangkan sampai saat ini,” ujarnya.
Baca Juga
Kata Golkar Kota Bekasi Soal Penangkapan Rahmat Effendi oleh KPK
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Pepen bersama 11 orang lainnya itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis. (Pon)
Baca Juga