Ketua ICMI Minta Masyarakat Tidak Musuhi Mantan Pengikut HTI


Ribuan massa dari HTI saat menggelar aksi demonstrasi . (MP/Fadly)
MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Cedekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimlu Asshiddiqie meminta masyarakat untuk tidak memusuhi mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang organisasinya telah dibubarkan oleh Pemerintah.
"Kalau satu organisasi sudah kita bubarkan, ya sudah, selanjutnya mantan anggotanya jadi obyek dakwah, obyek pendidikan, dan jangan dimusuhi. Sudah saatnya kita membangun peradaban yang lebih mencerahkan," kata Jimly usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (31/10).
Mantan hakim ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Indonesia tidak perlu kembali ke masa lalu di tahun 1965, ketika Pemerintah memperlakukan berbeda terhadap mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Kita juga belajar dari pengalaman masa lalu kita sendiri waktu tahun 65. Bubarkan partainya, lalu kemudian anggotanya termasuk keluarganya, tetangganya dicatat semua. Tidak perlu lagi seperti itu," jelasnya.

Saat ini, lanjut Jimly, tingkat peradaban manusia sudah semakin modern sehingga tidak perlu menebarkan kebencian terhadap mantan anggota organisasi yang keberadaannya dilarang oleh Pemerintah.
"Karena tingkat peradaban manusia abad 21 itu sudah terlalu tinggi untuk tidak lagi memperlakukan cara-cara kampungan kayak begitu. Semua mantan aktivis HTI itu adalah manusia biasa, bisa saja berbeda pendapat ke semua orang," tuturnya.
Dalam pertemuannya dengan Wapres Jusuf Kalla, Jimly menyampaikan apresiasinya kepada JK terkait upaya menenangkan masyarakat Islam, khususnya, menyusul sejumlah insiden yang berkaitan dengan HTI.
"Kami (ICMI) memberi apresiasi peran yang dimainkan Pak Wapres untuk menenangkan internal umat Islam, apalagi sesudah pembakaran bendera tauhid. Ya memang kita butuh tokoh seperti Pak JK ini," ujarnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia

Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK

TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024

Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres

Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah

Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik

Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik

Majelis Kehormatan Percepat Putusan Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK

ICMI Dorong Para Capres Ungkap Kriteria Cawapres Mereka ke Publik
