Ketua DPRD Jakarta Pertanyakan Anggaran 5 Persen untuk Kelurahan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyoroti anggaran kelurahan minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut dia, anggaran tersebut terlalu besar dan dianggap tidak tepat.
Ia pun mempertanyakan urgensi arahan DPR terkait anggaran untuk dana kelurahan 5 persen di Jakarta.
Menurut dia, arahan dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut, mirip kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain.
Prasetyo melanjutkan, permasalahan yang dihadapi tiap kelurahan di Jakarta berbeda-beda. Dengan begitu, anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.
Baca juga:
Ketua DPRD Nilai Pemprov DKI Belum Fokus Tuntaskan Persoalan Krusial di Jakarta
"Karena kan antara Jakarta Pusat dan Selatan, misalnya, memang dekat dan kaya gitu, bagaimana mekanismenya terhadap pertanggungjawaban nanti. Apa yang diberikan 5% dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/4).
Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan alasan DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan itu, karena menganggap banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.
Ia juga heran dengan sikap DPR yang tidak berkomunikasi dengan DPRD perihal anggaran tersebut. Padahal Dewan Parlemen Kebon Sirih tahu betul tentang Jakarta dan apa yang menjadi prioritas.
"Cuma kalau sekarang status anggota DPR RI dapil Jakarta, tapi enggak tahu masalah Jakarta. Dan kami DPRD enggak diajak omong masalah pembenahan Jakarta. Ngobrol di sini aja enggak pernah kalau enggak undang kami ke DPR," ujar Prasetyo.
Baca juga:
Sempat Sakit DBD, Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdul Qodir Alkatiri Meninggal Dunia
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengalokasikan 5 persen dari APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan 5 persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.
"Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal 5 persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat, pada Senin (22/4). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Ubah Nama Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan,
Banjir Jakarta Meluas, Pintu Air Mayoritas Siaga Tiga
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Bertemu Persatuan Ahli Gizi Indonesia Bahas MBG
UMKM Sinergi Adv Nusantara Gelar Aksi Seni Tolak Pakaian Bekas Impor di Kota Tua Jakarta
Siswa SMAN 72 Mulai Sekolah Hybrid Setelah Belajar Daring Akibat Aksi Peledakan
Puluhan Rumah Hangus Terbakar di Benhil, Ratusan Korban Terpaksa Mengungsi di GOR Tanah Abang
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Menilik Instalasi Tangki Septik Komunal Sumber Kompor Listrik Biogas Tinja yang Ramah Lingkungan