Ketua DPR RI Ungkap 3 Substansi Perubahan RUU TNI
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR
MerahPutih.com - DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU TNI diambil dalam rapat paripurna Ke-15 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Puan mengungkapkan tiga substansi perubahan dalam UU TNI. Pertama terkait Pasal 7 yaitu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok.
"Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan Warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.
Baca juga:
Lalu Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada Kementerian dan Lembaga. Puan menyebut prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujarnya.
Baca juga:
DPR Sebut Masifnya Penolakan Pengesahan RUU TNI Bagian dari Demokrasi
Terakhir, pasal ketiga yang direvisi adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.
"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," kata Puan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang