Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo


Ferdy Sambo. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Dua tenaga kesehatan (nakes) yakni Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya tentang kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua nakes tersebut merupakan petugas yang melakukan tes PCR terhadap beberapa orang dalam keluarga Ferdy Sambo sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
Baca Juga:
Jadwal Sidang Pekan Keempat Ferdy Sambo dkk
Nevi kemudian menceritakan momen dirinya melakukan tes swab PCR terhadap Putri Candrawathi, Bharada Richard, Susi, dan Brigadir Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.
Nevi menyebut, saat itu tidak ada Ferdy Sambo.
“Siapa saja yang saudara swab?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).
“Ada empat orang. Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua,” jawab Nevi.
“Siapa duluan?,” tanya hakim.
“Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard,” ucap Nevi.
“Ada FS ikut?” tanya hakim lagi.
“Tidak,” ujar Nevi.
Hakim kemudian beralih pertanyaan ke nakes kedua, yakni Ishbah Azka Tilawah soal tes PCR terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022.
“Yang diswab siapa saja?” tanya hakim.
“Saya di tanggal 7 (Juli),” ucap Ishbah.
“Tanggal 7 siapa saja?” tanya hakim.
“Bapak FS sama Bapak Daden,” jawab Ishbah.
Ishbah menyebutkan bahwa dirinya melakukan tes swab terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022 di Mabes Polri.
Saksi juga memastikan Ferdy Sambo tidak ikut melakukan tes pada tanggal 8 Juli 2022 di hari penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Mengaku CCTV di Dalam Rumahnya Rusak saat Diminta Polres Jaksel
Kesaksian dua nakes tersebut mematahkan narasi Ferdy Sambo dalam rekayasa yang dibuatnya yang disebut sedang melakukan tes PCR saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.
Sebelumnya, Richard Eliezer bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia merupakan sosok yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Atas ulahnya, Yosua didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Tegur Penyidik karena Periksa Richard Eliezer Terlalu Keras
Bagikan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
