Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 November 2022
Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo

Ferdy Sambo. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua tenaga kesehatan (nakes) yakni Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya tentang kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kedua nakes tersebut merupakan petugas yang melakukan tes PCR terhadap beberapa orang dalam keluarga Ferdy Sambo sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Baca Juga:

Jadwal Sidang Pekan Keempat Ferdy Sambo dkk

Nevi kemudian menceritakan momen dirinya melakukan tes swab PCR terhadap Putri Candrawathi, Bharada Richard, Susi, dan Brigadir Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.

Nevi menyebut, saat itu tidak ada Ferdy Sambo.

“Siapa saja yang saudara swab?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

“Ada empat orang. Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua,” jawab Nevi.

“Siapa duluan?,” tanya hakim.

“Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard,” ucap Nevi.

“Ada FS ikut?” tanya hakim lagi.

“Tidak,” ujar Nevi.

Hakim kemudian beralih pertanyaan ke nakes kedua, yakni Ishbah Azka Tilawah soal tes PCR terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022.

“Yang diswab siapa saja?” tanya hakim.

“Saya di tanggal 7 (Juli),” ucap Ishbah.

“Tanggal 7 siapa saja?” tanya hakim.

“Bapak FS sama Bapak Daden,” jawab Ishbah.

Ishbah menyebutkan bahwa dirinya melakukan tes swab terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022 di Mabes Polri.

Saksi juga memastikan Ferdy Sambo tidak ikut melakukan tes pada tanggal 8 Juli 2022 di hari penembakan Brigadir J.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Mengaku CCTV di Dalam Rumahnya Rusak saat Diminta Polres Jaksel

Kesaksian dua nakes tersebut mematahkan narasi Ferdy Sambo dalam rekayasa yang dibuatnya yang disebut sedang melakukan tes PCR saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.

Sebelumnya, Richard Eliezer bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia merupakan sosok yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Atas ulahnya, Yosua didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Tegur Penyidik karena Periksa Richard Eliezer Terlalu Keras

#Breaking #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Bagikan