Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 November 2022
Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo

Ferdy Sambo. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua tenaga kesehatan (nakes) yakni Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya tentang kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kedua nakes tersebut merupakan petugas yang melakukan tes PCR terhadap beberapa orang dalam keluarga Ferdy Sambo sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Baca Juga:

Jadwal Sidang Pekan Keempat Ferdy Sambo dkk

Nevi kemudian menceritakan momen dirinya melakukan tes swab PCR terhadap Putri Candrawathi, Bharada Richard, Susi, dan Brigadir Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.

Nevi menyebut, saat itu tidak ada Ferdy Sambo.

“Siapa saja yang saudara swab?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

“Ada empat orang. Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua,” jawab Nevi.

“Siapa duluan?,” tanya hakim.

“Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard,” ucap Nevi.

“Ada FS ikut?” tanya hakim lagi.

“Tidak,” ujar Nevi.

Hakim kemudian beralih pertanyaan ke nakes kedua, yakni Ishbah Azka Tilawah soal tes PCR terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022.

“Yang diswab siapa saja?” tanya hakim.

“Saya di tanggal 7 (Juli),” ucap Ishbah.

“Tanggal 7 siapa saja?” tanya hakim.

“Bapak FS sama Bapak Daden,” jawab Ishbah.

Ishbah menyebutkan bahwa dirinya melakukan tes swab terhadap Ferdy Sambo pada tanggal 7 Juli 2022 di Mabes Polri.

Saksi juga memastikan Ferdy Sambo tidak ikut melakukan tes pada tanggal 8 Juli 2022 di hari penembakan Brigadir J.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Mengaku CCTV di Dalam Rumahnya Rusak saat Diminta Polres Jaksel

Kesaksian dua nakes tersebut mematahkan narasi Ferdy Sambo dalam rekayasa yang dibuatnya yang disebut sedang melakukan tes PCR saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.

Sebelumnya, Richard Eliezer bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia merupakan sosok yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Atas ulahnya, Yosua didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Tegur Penyidik karena Periksa Richard Eliezer Terlalu Keras

#Breaking #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Bagikan