Kerugian Negara oleh Petral Akan Diproses secara Hukum

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 08 November 2015
Kerugian Negara oleh Petral Akan Diproses secara Hukum

Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) menyimak pertanyaan angota Komisi VII DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pertamina Energi Trade Ltd (Petral) telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis (8/11) lalu. Telah dipastikan ada kerugian negara, namun besar kerugian negara diketahui pada saat masuk proses hukum.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, hasil audit yang dilakukan oleh BPK menyebutkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan jual beli minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Petral Energy Service (PES). Akibatnya, negara harus menanggung kerugian.

"Mengenai Petral saya kira itu tim audit membeberkan fakta-fakta, proses-proses, orang-orang yang diperbuat. Memang tidak menghitung berapa negara dirugikan. Tapi yang jelas, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan pihak ketiga itu merugikan negara," tutur Sudirman dalam acara konferensi pers "Membangun Lanskap Baru Sektor ESDM 1 Tahun Capaian Kinerja Kementerian ESDM", di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/11).

"Nanti pada (saat) masuk ke proses hukum, tentu penegak hukum akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun audit lainnya untuk menghitung kerugian negara," sambungnya.

Sudirman menambahkan, akibat penggiringan trader yang dilakukan oleh pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak mampu memberikan harga BBM terbaik kepada masyarakat.

"Misalnya, akibat penggiringan trader maka potensi yang bisa dapat diskon US$1,3 per barel kemudian ciut menjadi hanya US$30 sen. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak memeroleh harga terbaik ketika melakukan pengadaan minyak maupun jual beli produk BBM," pungkasnya. (rfd)

 

Baca Juga:

  1. Sudirman Said Beberkan Hasil Audit BPK terhadap Petral
  2. Setahun Jokowi-JK, Bubarkan Petral Hingga Beroperasinya TPPI
  3. Terkait Pembubaran Petral, Faisal Basri: Lebih Baik Pak SBY Diam Saja
  4. Menteri ESDM Mendadak Bungkam Ditanya Soal Petral
  5. Petral Bubar, DPR Nyatakan Mafia Migas Belum Lenyap

 

 

#Audit BPK #ESDM #Sudirman Said #Petral
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Kapasitasnya selaku Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Berita Foto
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Indonesia
Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Kasus Petral Kembali Mencuat, Sudirman Said Diperiksa Kejagung
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Wajib Steril Dari Wisatawan dan Nelayan
Keputusan menaikkan status ini merujuk pada hasil pemantauan visual serta instrumental komprehensif dalam beberapa waktu terakhir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Juli 2026
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Wajib Steril Dari Wisatawan dan Nelayan
Indonesia
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Indonesia
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi memberlakukan kebijakan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Simak isi aturan, kewajiban badan usaha, sanksi, serta masa transisi dari B40.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
Kementerian ESDM menyatakan harga BBM nonsubsidi berpotensi turun jika harga minyak dunia melemah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Bagikan