Kereta Otonom Tanpa Rel Diklaim Sudah Siap Layani Penumpang Saat HUT RI di IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Kereta Otonom Tanpa Rel Diklaim Sudah Siap Layani Penumpang Saat HUT RI di IKN

Pengecekan kereta otonom tanpa rel di IKN, Penajam, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada perayaan HUT Ke-79 RI, dua rangkaian kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Rapid Transit (ART) dengan jumlah tiga gerbong per set melayani rute tertentu di kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk mengangkut para tamu undangan. Kapasitas maksimal satu rangkaian ART adalah 300 penumpang, namun jumlah gerbong dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan M Risal Wasal memastikan, kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Rapid Transit (ART) siap beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melayani antar-jemput tamu pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Mulai 10 Agustus, kami melakukan uji coba. Selama lima hari ke depan tim kami memastikan kelaikan dan kesesuaian ART dengan jalur yang telah ditentukan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)," ujar Risal saat pengecekan ART di KIPP IKN, Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (6/8).

Ia menjelaskan, ART yang beroperasi di IKN merupakan moda transportasi massal berbasis elektrik yang tidak memerlukan rel konvensional. Kereta ini menggunakan sistem pandu otomatis yang mengikuti marka khusus yang telah terpasang di jalan.

Baca juga:

Perayaan 17 Agustus di IKN dan Jakarta 2024, Beragam Acara Digelar

"Salah satu keunggulan ART adalah biaya operasional yang lebih efisien karena tidak memerlukan perawatan jalur rel secara berkala. Kami fokus pada perawatan sarana kereta saja," jelas Risal.

Uji kelaikan kereta melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), pihak produsen dari perusahaan China Railway Construction Corporation Limited (CRCC), dan pihak terkait lainnya. Tujuannya untuk memastikan seluruh sistem, mulai dari sarana kereta hingga infrastruktur pendukung, berfungsi dengan baik dan aman.

"Kami optimistis ART dapat menjadi salah satu ikon transportasi masa depan di Indonesia. Selain efisien, ART juga ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas karbon. Kami berharap kehadiran ART dapat memberikan pengalaman transportasi yang baru dan menarik bagi masyarakat, khususnya di IKN," katanya. (*)

#IKN Nusantara #Ibu Kota Nusantara #Kemenhub
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Ramp check terhadap 40.683 kendaraan darat, 987 kapal laut, 191 kapal penyeberangan, 363 pesawat yang serviceable, dan 3.333 sarana kereta api
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan