Keputusan MK Berpotensi Transaksi Politik


Gedung Mahkamah Konstitusi
MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan keputusan yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR melalui
ijin Presiden Joko Widodo. Keputusan dari lembaga yang diketuai Arief Hidayat ini dinilai membuka celah suap.
"Dalam konteks izin seperti ini sangat rawan terhadap adanya transaksi dan intervensi," ungkap pengamat politik Idil
Akbar, di Jakarta, Jumat (25/9).
Selain itu, keputusan MK tersebut akan menjadikan penyelesaian hukum gamang dan panjang. Jika Presiden berkomitmen
terhadap hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, maka Presiden bisa mengambil sikap mempercepat izin.
Sebaiknya, kata Idil, dengan keputusan ini masyarakat tak hanya mengawasi DPR dan penegak hukum saja, tapi Presiden
juga perlu terus diingatkan.
"Agar tidak 'memanfaatkan' izin ini untuk kepentingan sendiri maupun kelompoknya," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk anggota DPD.
"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin.(mad)
Baca Juga:
#JokowiGagalTotal Mendadak Populer, Netizen Desak Jokowi-JK Mundur
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
