Keputusan MK Berpotensi Transaksi Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi
MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan keputusan yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR melalui
ijin Presiden Joko Widodo. Keputusan dari lembaga yang diketuai Arief Hidayat ini dinilai membuka celah suap.
"Dalam konteks izin seperti ini sangat rawan terhadap adanya transaksi dan intervensi," ungkap pengamat politik Idil
Akbar, di Jakarta, Jumat (25/9).
Selain itu, keputusan MK tersebut akan menjadikan penyelesaian hukum gamang dan panjang. Jika Presiden berkomitmen
terhadap hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, maka Presiden bisa mengambil sikap mempercepat izin.
Sebaiknya, kata Idil, dengan keputusan ini masyarakat tak hanya mengawasi DPR dan penegak hukum saja, tapi Presiden
juga perlu terus diingatkan.
"Agar tidak 'memanfaatkan' izin ini untuk kepentingan sendiri maupun kelompoknya," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk anggota DPD.
"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin.(mad)
Baca Juga:
#JokowiGagalTotal Mendadak Populer, Netizen Desak Jokowi-JK Mundur
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik