Kepala Dusun dan Warga Resmi Tersangka Penyerobotan Lahan Sirkut MotoGP Mandalika
Penampakan desain Sirkuit MotoGP Mandalika (Foto: instagram @triplombok.id)
MerahPutih.com - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendalami kasus penyerobotan lahan di lokasi pembangunan sirkuit Motorcycle Grand Prix (MotoGP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Saat ini, kepolisian sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus itu.
"Sampai saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, tapi kita masih melakukan pengembangan kemungkinan akan adanya tersangka baru," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, di Mataram, NTB, Selasa (8/10).
Baca Juga:
Di Depan Jokowi, Bos MotoGP Kaget dengan Keindahan Sirkuit Mandalika
Dalam progres penanganannya, Rafles mengakui kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan peran dua tersangka berinisial AM (41), Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu dengan tuduhan telah menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak pengelolaan atas lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Baca Juga:
Resmi, Sirkuit Mandalika Jadi Venue MotoGP, ini Fakta-Faktanya
Menurut Rafles, sejauh ini kedua tersangka telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan awal pada Kamis (3/10) lalu, saat kedua tersangka masih berstatus saksi, dan terakhir pada Senin (7/10), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu.
"Yang jelas dua orang ini diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penggeregahan itu," tutup perwira polisi berpangkat palang tiga itu, dikutip Antara.
Para tersangka dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Juncto Undang-Undang RI Nomor 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (*)
Baca Juga:
Simulasi Gempa Dahsyat NTB: Sirkuit MotoGP Mandalika Habis Tersapu Tsunami
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Tembus 142 Ribu Orang, Pecah Rekor
Marc Marquez Gagal Finis, MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Dimenangi Fermin Aldeguer
Dua Kali Terhempas di Mandalika, Marc Marquez Mulai 'Sadar Diri' Tatap MotoGP Indonesia 2025
Podium Sprint Race MotoGP Indonesia di Mandalika di Tempat yang Berbeda
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Tiket MotoGP Mandalika 2025 Ludes 87% Jauh Sebelum Balapan, ITDC Pastikan Ajang Tahun Ini Jauh Lebih Aman dan Meriah
Sirkuit Mandalika Digerus Habis dengan Teknologi Canggih Menjelang MotoGP Demi Lintasan Bebas Debu
MRS Jadi Ajang Uji Coba Infrastruktur Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP Indonesia 2025
Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Baru 30%, MGPA: Detik-Detik Akhir Baru Meningkat