Kepala Dusun dan Warga Resmi Tersangka Penyerobotan Lahan Sirkut MotoGP Mandalika


Penampakan desain Sirkuit MotoGP Mandalika (Foto: instagram @triplombok.id)
MerahPutih.com - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendalami kasus penyerobotan lahan di lokasi pembangunan sirkuit Motorcycle Grand Prix (MotoGP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Saat ini, kepolisian sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus itu.
"Sampai saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, tapi kita masih melakukan pengembangan kemungkinan akan adanya tersangka baru," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, di Mataram, NTB, Selasa (8/10).
Baca Juga:
Di Depan Jokowi, Bos MotoGP Kaget dengan Keindahan Sirkuit Mandalika
Dalam progres penanganannya, Rafles mengakui kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan peran dua tersangka berinisial AM (41), Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu dengan tuduhan telah menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak pengelolaan atas lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Baca Juga:
Resmi, Sirkuit Mandalika Jadi Venue MotoGP, ini Fakta-Faktanya
Menurut Rafles, sejauh ini kedua tersangka telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan awal pada Kamis (3/10) lalu, saat kedua tersangka masih berstatus saksi, dan terakhir pada Senin (7/10), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu.
"Yang jelas dua orang ini diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penggeregahan itu," tutup perwira polisi berpangkat palang tiga itu, dikutip Antara.
Para tersangka dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Juncto Undang-Undang RI Nomor 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (*)
Baca Juga:
Simulasi Gempa Dahsyat NTB: Sirkuit MotoGP Mandalika Habis Tersapu Tsunami
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Baru 30%, MGPA: Detik-Detik Akhir Baru Meningkat

Tiket Premium MotoGP Mandalika 2025 Ludes, Perbaikan Sirkuit Ngebut

ITCR 2025 Segera Digelar di Sirkuit Mandalika, Siap Cetak Bintang Otomotif Masa Depan

Target MotoGP Mandalika Tahun Ini 130 Ribu Penonton, Naik Sekitar 5% dari 2024

Motor Marc Marquez Rusak Parah akibat Alat Pemadam di MotoGP Indonesia 2024

Ironi MotoGP Indonesia 2024, Antusias Sambut Pembalap tapi Sirkuit Sepi

Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2024: Buat Rekor, Jorge Martin Rebut Pole Position

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Enea Bastianini Catatkan Waktu Tercepat di Sesi Latihan MotoGP Indonesia 2024

Bawa Hasil Positif ke MotoGP Indonesia, Luca Marini: Kami Harus Pintar
