Kepala Dusun dan Warga Resmi Tersangka Penyerobotan Lahan Sirkut MotoGP Mandalika

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 08 Oktober 2019
 Kepala Dusun dan Warga Resmi Tersangka Penyerobotan Lahan Sirkut MotoGP Mandalika

Penampakan desain Sirkuit MotoGP Mandalika (Foto: instagram @triplombok.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendalami kasus penyerobotan lahan di lokasi pembangunan sirkuit Motorcycle Grand Prix (MotoGP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Saat ini, kepolisian sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus itu.

"Sampai saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, tapi kita masih melakukan pengembangan kemungkinan akan adanya tersangka baru," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, di Mataram, NTB, Selasa (8/10).

Baca Juga:

Di Depan Jokowi, Bos MotoGP Kaget dengan Keindahan Sirkuit Mandalika

Dalam progres penanganannya, Rafles mengakui kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan peran dua tersangka berinisial AM (41), Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).

Para warganet tak sabar menanti sirkuit mandalika (Foto: instagram @triplombok.id)

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu dengan tuduhan telah menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak pengelolaan atas lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Baca Juga:

Resmi, Sirkuit Mandalika Jadi Venue MotoGP, ini Fakta-Faktanya

Menurut Rafles, sejauh ini kedua tersangka telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan awal pada Kamis (3/10) lalu, saat kedua tersangka masih berstatus saksi, dan terakhir pada Senin (7/10), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/10) lalu.

"Yang jelas dua orang ini diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penggeregahan itu," tutup perwira polisi berpangkat palang tiga itu, dikutip Antara.

Para tersangka dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Juncto Undang-Undang RI Nomor 1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (*)

Baca Juga:

Simulasi Gempa Dahsyat NTB: Sirkuit MotoGP Mandalika Habis Tersapu Tsunami

#Sirkuit Mandalika
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
KPK menanggapi persoalan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Olahraga
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Tembus 142 Ribu Orang, Pecah Rekor
"Luar biasa, pecah telur. Sebanyak 142 ribu orang menonton MotoGP Mandalika," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir
Frengky Aruan - Minggu, 05 Oktober 2025
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Tembus 142 Ribu Orang, Pecah Rekor
Olahraga
Marc Marquez Gagal Finis, MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Dimenangi Fermin Aldeguer
Marc Marquez pun kembali gagal finis pada balapan utama di Sirkuit Mandalika untuk empat musim berturut-turut.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Oktober 2025
Marc Marquez Gagal Finis, MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Dimenangi Fermin Aldeguer
Olahraga
Dua Kali Terhempas di Mandalika, Marc Marquez Mulai 'Sadar Diri' Tatap MotoGP Indonesia 2025
Ia mengakui adanya masalah signifikan, terutama pada daya cengkeraman rem motornya selama sesi latihan tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Dua Kali Terhempas di Mandalika, Marc Marquez Mulai 'Sadar Diri' Tatap MotoGP Indonesia 2025
Olahraga
Podium Sprint Race MotoGP Indonesia di Mandalika di Tempat yang Berbeda
Podium sprint race pada musim ini akan diletakkan di panggung musik yang terletak di belakang tribun A.
Frengky Aruan - Jumat, 03 Oktober 2025
Podium Sprint Race MotoGP Indonesia di Mandalika di Tempat yang Berbeda
Indonesia
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Ajang MotoGP 2025 di Mandalika dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 5 Oktober 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Mengenal 'Betabeq': Ritual Tolak Bala Pemprov NTB Sebelum Gelaran MotoGP Indonesia 2025
Indonesia
Tiket MotoGP Mandalika 2025 Ludes 87% Jauh Sebelum Balapan, ITDC Pastikan Ajang Tahun Ini Jauh Lebih Aman dan Meriah
MotoGP Indonesia 2025 kali ini akan berjalan lebih baik dan lebih aman dibandingkan tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Tiket MotoGP Mandalika 2025 Ludes 87% Jauh Sebelum Balapan, ITDC Pastikan Ajang Tahun Ini Jauh Lebih Aman dan Meriah
Indonesia
Sirkuit Mandalika Digerus Habis dengan Teknologi Canggih Menjelang MotoGP Demi Lintasan Bebas Debu
Kendaraan ini sangat penting untuk menjaga standar kebersihan sirkuit dan dipinjamkan oleh Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) di bawah Kementerian PUPR
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 September 2025
Sirkuit Mandalika Digerus Habis dengan Teknologi Canggih Menjelang MotoGP Demi Lintasan Bebas Debu
Indonesia
MRS Jadi Ajang Uji Coba Infrastruktur Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP Indonesia 2025
Mandalika akan tercatat dalam sejarah MotoGP sebagai sirkuit Asia Tenggara yang menjadi saksi penentuan juara dunia
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
MRS Jadi Ajang Uji Coba Infrastruktur Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP Indonesia 2025
Indonesia
Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Baru 30%, MGPA: Detik-Detik Akhir Baru Meningkat
MGPA dan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) telah membuka penjualan tiket sejak Februari 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Baru 30%, MGPA: Detik-Detik Akhir Baru Meningkat
Bagikan