Kepala dan Wakil Otorita Mundur, Pengamat Khawatir Proyek IKN 'Lumpuh'

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 04 Juni 2024
Kepala dan Wakil Otorita Mundur, Pengamat Khawatir Proyek IKN 'Lumpuh'

Jokowi di proyek IKN. (Dok. Setkab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe dinilai berdampak bagi mega proyek tersebut. Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menuturkan, keputusan Bambang dan Dhony dapat menciptakan berbagai tantangan signifikan, mulai dari kehilangan arah kepemimpinan hingga ketidakpastian dalam kebijakan dan koordinasi.

“Semua faktor ini berpotensi melumpuhkan pembangunan IKN dan menghambat pencapaian target-target yang telah ditetapkan,” kata Achmad kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/6).

Dia menilai, mundurnya kepemimpinan tertinggi dalam Badan Otorita IKN tersebut telah memberikan demoralisasi bagi seluruh karyawan dan pemangku kepentingan IKN lainnya.

Dia menganggap, kehilangan kepemimpinan yang visioner dan berpengalaman akan mengganggu keberlanjutan visi jangka panjang proyek ini.

Baca juga:

Jokowi Ingin Proyek IKN Terus Berlanjut Meski Ketua Otorita Berganti

Sebab, Kepala Otorita dan wakilnya memiliki peran sentral dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan serta strategi yang efektif.

“Ketidakhadiran mereka akan menciptakan kekosongan yang sulit diisi dalam waktu singkat,” jelas Achmad yang juga pengajar di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta ini.

Ia melanjutkan, pergantian pimpinan dapat menyebabkan perubahan dalam kebijakan dan pendekatan proyek. Menurut Achmad, jika kepemimpinan baru memiliki pandangan atau strategi yang berbeda, hal ini bisa memerlukan revisi rencana kerja, desain, atau anggaran.

Ya, akhirnya menimbulkan ketidakpastian di antara para kontraktor dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Achmad.

Potensi lainnya adalah adanya gangguan dalam koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, investor, dan masyarakat, akan memperlambat proses pembangunan.

Baca juga:

Menerka Dampak Mundurnya Bambang Susantono Terhadap IKN

“Karena Kepala Otorita dan wakilnya memiliki peran kunci dalam menjaga komunikasi yang efektif dan memastikan bahwa semua pihak bekerja secara sinergis,” tutur Achmad

Achmad meyakini, pengunduran diri ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik dan investor terhadap proyek IKN. Persepsi ketidakstabilan dan ketidakpastian dapat membuat investor menjadi lebih berhati-hati atau bahkan menarik diri dari komitmen investasi mereka.

“Tanpa dukungan finansial yang kuat, pembangunan IKN bisa terhenti,” tutur Achmad.

Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terkait masa depan pembangunan IKN.

“Penting untuk memastikan bahwa proyek ini tidak menjadi proyek sia-sia yang hanya menghabiskan dana besar multiyears yang melibatkan pajak publik,” pesan Achmad.

Lalu, pemerintah disebut Achmad juga perlu memikirkan konsep IKN yang minimalis.

“Bisa saja menjadikan IKN di Penajam Utara tersebut menjadi kompleks istana presiden mini seperti halnya Istana Tampaksiring di Bali atau Istana Bogor,” tutup Achmad. (Knu)

#Ibu Kota Nusantara #Bambang Susantono
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Bagikan