MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menepis adanya isu sengketa seluas 2.086 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur tidak bermasalah atau sengketa.
"Bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU (Hak Guna Usaha)-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih," kata Nusron, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Nusron menjelaskan dari luas 2.806 hektare itu ada sebagian lahan yang ditempati penduduk. Menurut dia, lahan yang sudah diambil alih negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis itu akan dikelola Bank Tanah.
Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Baca juga:
"Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," kata Nusron, dikutip Antara.
Untuk diketahui, Menteri ATR/BPN sebelumnya yang dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.
Menurut AHY, faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial. Dia menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin. (*)