Kepala BIN: Tertangkapnya Samadikun Hartono Kembalikan Kewibawaan Pemerintah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 22 April 2016
Kepala BIN: Tertangkapnya Samadikun Hartono Kembalikan Kewibawaan Pemerintah

Terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono (tengah) di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam. (MerahPutih/Yohannes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 21.45 WIB. Ia langsung digiring ke Kejaksaan Agung untuk ditahan selama beberapa waktu ke depan. 

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan pengembalian dan pencarian para terpidana koruptor adalah amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, perburuan koruptor yang buron ke luar negeri bukan sekedar mengembalikan uang negara yang dicuri, namun demi mengembalikan kewibawaan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

"Seorang warga negara sudah divonis tapi kabur ini merupakan pelecehan terhadap kewibawaan hukum dan tidak bisa dibiarkan bebas begitu saja," ujar Sutiyoso saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

Perintah Presiden

Sutiyoso menjelaskan perburuan mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk tersebut yang buron ke beberapa negara sebelum tertangkap di Tiongkok, Kamis (15/4) lalu merupakan perintah Presiden Jokowi. Saat itu, Sutiyoso tengah mengawal Presiden melakukan tugas kenegaraan ke Eropa. Lantas, Presiden memanggil Sutiyoso dan memberi tugas mencari Samadikun. Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum menangkap semua buron pemerintah setelah resmi dilantik sebagai presiden RI ketujuh pada 20 Oktober 2014.  

"Waktu itu saya sedang mengawal Pak Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Eropa. Kemudian saya dipanggil Pak Presiden dan memberikan tugas untuk mencari serta membawa pulang orang ini ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang sudah diputuskan sejak tahun 2003," jelas Sutiyoso.

Sutiyoso menambahkan, Samadikun Hartono merupakan orang kedua yang berhasil ditangkap oleh BIN. Sebelumnya, Toto Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang buron selama lima tahun ke Kamboja. Toto, terpidana 14 tahun penjara, berhasil ditangkap pada November 2015 lalu.

"Samadikun merupakan orang kedua yang sudah kami tangkap. Sebelumnya sudah menangkap Toto Ari Prabowo yang melarikan diri ke Kamboja pada Nobember 2015," terangnya.

Seperti diketahui, Samadikun terlibat dalam penyalahgunaaan dana BLBI. Pria berusia 68 tahun ini telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp169 miliar. 

Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada tertanggal 28 Mei 2003 bahwa Samadikun dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, keputusan MA itu tak bisa dieksekusi karena sesaat setelah keputusan MA tersebut keluar Samadikun sudah kabur keluar negeri. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Jadwal Kedatangan Pesawat Samadikun Hartono Molor
  2. Penangkapan Buron BLBI Samadikun Hartono Difasilitasi BIN
  3. Tiba di Tanah Air, Samadikun Hartono Langsung Ditahan di Kejaksaan
  4. UPDATE-Buron Kasus BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di Tiongkok
  5. Takut Terseret Korupsi BPJS, Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar
#Koruptor #Sutiyoso #Kasus BLBI #Buronan BLBI #Samadikun Hartono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Zhang menjabat sebagai orang kedua setelah Presiden Xi Jinping dengan posisi wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Bagikan