Kementerian PUPR Perbaiki Sekolah Dasar Sekitar IKN Nusantara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Maret 2024
Kementerian PUPR Perbaiki Sekolah Dasar Sekitar IKN Nusantara

Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur. ANTARA/Aji Cakti.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Induk Ibu Kota Negara (IKN) dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, prinsip dasar pendidikan secara keseluruhan akan diarahkan pada konsep pendidikan abad 21 yang selaras dengan visi pendidikan, yaitu membangun ekosistem pendidikan terbaik untuk memenuhi kebutuhan talenta masa depan di klaster ekonomi serta menjadi teladan penyelenggara pendidikan tinggi dan meningkatkan taraf hidup.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya memperbaiki sejumlah sekolah dasar (SD) yang berada dekat atau di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga:

Wapres Ma'ruf Ngaku Belum Ada Perintah Jokowi Berkantor di IKN

"Kami juga memperbaiki SD-SD yang dekat dengan KIPP, itu pun kami benahi agar SD-SD tersebut juga dapat menampung siswa yang ada," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, di Jakarta, Sabtu.

Diana mengatakan, tujuan perbaikan sejumlah SD di dekat KIPP IKN tersebut, agar dapat menampung para siswa dari keluarga ASN atau masyarakat yang pindah ke Nusantara, Kaltim.

"Kalau ke sana tidak hanya kita sendiri, tetapi kalau membawa keluarga kita sudah siap," katanya lagi.

Diana menyampaikan, Kementerian PUPR berencana untuk melakukan lelang terkait sekolah, masjid sampai dengan pasar di IKN.

"Kami pun untuk permukiman-permukiman ini juga sudah perencanaan yang nanti sebentar lagi akan kami lelangkan di samping untuk sekolah, kemudian ada juga untuk masjid dan juga pasar guna memenuhi hunian yang ada di sana," katanya.

Ia menegaskan, arah perencanaan, konsep dan strategi pendidikan di KIKN didasarkan pada beberapa pertimbangan, yakni intervensi di tingkat kejuruan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan talenta dari klaster ekonomi baru karena sekitar 60 persen dari proyeksi pekerjaan di tahun 2045 bersifat kejuruan.

Kemudian, meningkatkan ketersediaan pendidikan tersier lanjutan di bidang science, technology, engineering, and mathematics (STEM) dan manajemen guna mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan. Pendidikan berkualitas tinggi menjadi kriteria utama untuk menarik minat pindahnya warga domestik dan asing serta menjadi prasyarat di IKN. (*)

Baca juga:

Amerika Berikan Rp 31,3 Miliar Buat Pembangunan IKN Nusantara

#Ibu Kota #UU IKN #IKN Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan