Kementerian PUPR Ingin Rest Area Tempat UMKM dan Informasi Wisata Daerah
Pembangunan Rest Area. (Foto: Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mendorong konsep rest area tidak hanya untuk tempat singgah istirahat pengguna tol, tetapi bis dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
"Rest area diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM," ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman di Jakarta, Kamis (11/2).
Baca Juga:
Wah, Puncak Bogor Bakal Dilengkapi Rest Area Seluas 7 Hektar
Pemerintah meminta seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif tol.
"Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangannya.
Ia mengatakan, dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya SPM untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol. BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan, termasuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik lewat pengelolaan rest area karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.
Selain itu, lanjut Basuki, harus terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area. (Asp)
Baca Juga:
Rest Area Jelma Jadi Tempat Wisata
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 5 Januari
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya
MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan
200 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kantong Kemiskinan Tinggi
Asik Nih! Ada Diskon Tol 10 Persen Dari Semarang ke Jakarta
Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol dari Semarang-Jakarta, Segini Besarannya
Puncak Arus Balik Natal 2024 Hari ini, 467 Ribu Lebih Kendaraan Balik ke Jakarta