Kementerian PUPR Ingin Rest Area Tempat UMKM dan Informasi Wisata Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Februari 2021
Kementerian PUPR Ingin Rest Area Tempat UMKM dan Informasi Wisata Daerah

Pembangunan Rest Area. (Foto: Kementerian PUPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mendorong konsep rest area tidak hanya untuk tempat singgah istirahat pengguna tol, tetapi bis dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.

"Rest area diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM," ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman di Jakarta, Kamis (11/2).

Baca Juga:

Wah, Puncak Bogor Bakal Dilengkapi Rest Area Seluas 7 Hektar

Pemerintah meminta seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif tol.

"Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangannya.

Ia mengatakan, dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya SPM untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol. BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan, termasuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik lewat pengelolaan rest area karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

Rest Area di Jalan Tol. (Foto: Kementerian PUPR)
Rest Area di Jalan Tol. (Foto: Kementerian PUPR)

Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.

Selain itu, lanjut Basuki, harus terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area. (Asp)

Baca Juga:

Rest Area Jelma Jadi Tempat Wisata

#Kementerian PUPR #Tarif Jalan Tol
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Masuk Tahap Uji Coba Ulang, Ikut Libatkan Kejaksaan dan Polri
Kementerian PU memastikan sistem transaksi tol nirsentuh MLFF masuk tahap uji coba ulang. Teknologi GNSS dan aplikasi Cantas diharapkan mampu kurangi antrean dan hemat BBM.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Masuk Tahap Uji Coba Ulang, Ikut Libatkan Kejaksaan dan Polri
Indonesia
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Revitalisasi Taman Sriwedari kini menuai polemik. Ahli waris memperingatkan Pemprov Solo agar tidak mengganggu lahan sengketa.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Indonesia
Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Muncul Isu PPN Jalan Tol, Minta Jangan Bebani Rakyat Dulu
Pemerintah memastikan tidak akan menambah skema pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada selama kondisi ekonomi belum menunjukkan penguatan signifikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Muncul Isu PPN Jalan Tol, Minta Jangan Bebani Rakyat Dulu
Indonesia
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Komisi V DPR meminta wacana PPN jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Hal itu justru bisa menambah pajak baru bagi masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Indonesia
Prediksi Puncak Mudik 18 Maret, Jalan Layang MBZ Perketat Pantauan CCTV dan Traffic Counting
Puncak mudik kedua diperkirakan terjadi pada 19 Maret 2026. Sementara itu, arus balik diprediksi mencapai titik tertinggi pada 24 Maret dan 29 Maret 2026
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Prediksi Puncak Mudik 18 Maret, Jalan Layang MBZ Perketat Pantauan CCTV dan Traffic Counting
Indonesia
Rehabilitasi dan Rekonstruksinya Dampak Bencana di Sumatera Butuh Dana Rp 24,55 Triliun di 2026
Adapun total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana Sumatera Rp 4,8 triliun untuk tanggap darurat dan Rp 69 triliun untuk untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Rehabilitasi dan Rekonstruksinya Dampak Bencana di Sumatera Butuh Dana Rp 24,55 Triliun di 2026
Indonesia
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 5 Januari
Penyesuaian tarif 2025 ini bersifat nonreguler (penyesuaian khusus) yang didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 5 Januari
Indonesia
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Minat investor untuk berinvestasi pada proyek jalan tol di Indonesia masih cukup besar, terlihat dari sejumlah proyek yang tengah diproses, seperti Tol Bogor-Serpong via Parung sepanjang 32 kilometer (km).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 November 2025
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Indonesia
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya
Tarif jalan tol Klaten-Prambanan resmi berlaku 6 Agustus 2025. Untuk pengendara golongan I, akan dikenakan tarif sebesar Rp 57.000.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Tarif Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Berlaku 6 Agustus 2025, Segini Nominalnya
Indonesia
MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet
ERP berbasis koridor harus menjadi langkah awal menuju sistem berbasis kawasan untuk mencegah perpindahan volume lalu lintas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
MTI Desak ERP Jakarta Fokus Kawasan, Hindari Jebakan Macet
Bagikan