Kementan Temukan Bakteri Berbahaya yang Masuk ke Indonesia


Ilustrasi Sawi Putih. (Pixalbay)
MerahPutih.com - Balai Besar Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menemukan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada komoditas pertanian yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Eliza Suryati Roesli mengatakan, kedua bakteri yang ditemukan bernama Pseudomonas Firidiflava yang terbawa dari bibit sawi putih asal Korea Selatan dan Tobacco Streak Virus (TSV) yang terbawa oleh media pembawa biji kedelai asal Kanada.
"Ada bakteri phytosanitary yang bisa dibayangkan bagaimana dampaknya, bakteri berbahaya yang belum ada di Indonesia dapat merugikan produksi pertanian petani kita," kata Eliza seperti dilansir Antara, Selas (6/3).
Eliza mengatakan, bakteri tersebut termasuk dalam OPTK Golongan 1, yaitu bakteri tumbuhan berbahaya yang belum pernah ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan.
Kedua bakteri tersebut belum pernah ditemukan di wilayah Indonesia dan jika tersebar pada tanaman inang dapat merusak produksi tanaman tersebut.
Media Pembawa 300 kg bibit sawi putih tersebut di impor oleh PT East West Seed, salah satu importir yang telah memiliki Instalasi Karantina Tumbuhan. Sementara itu, 1 kg biji kedelai diimpor oleh PT Exindo Karsa Agung.
Eliza menyebutkan, kedua jenis media pembawa ini telah disiapkan Sertifikat Phytosanitary dari negara asal oleh para importir namun sesuai SOP, karantina Soekarno Hatta tetap wajib melakukan tindakan pemeriksaan karantina terhadap media pembawa tersebut.
"Meskipun media pembawa tersebut telah disertifikasi oleh negara asal, tapi kami tidak boleh lengah, atau percaya begitu saja, tanpa melakukan uji laboratorium," katanya.
Ia menambahkan bahwa 300 kg bibit sawi putih ini dapat ditanam untuk 600 hektare (ha) lahan dengan produktivitas 60 ton/ha.
Dengan begitu, Karantina Soekarno Hatta dapat menyelamatkan 36.000 ton sawi hasil petani Indonesia atau setara dengan Rp 252 miliar jika melihat patokan harga sawi dipasar Rp 7.000/kg (data perdagangan Komoditas Pertanian per 6 Maret 2018).
Ada pun pada kegiatan pemusnahan kali ini sebanyak 401,15 kg media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan 7,2 kg media pembawa OPTK yang masuk secara ilegal dan tidak dilengkapi dokumen karantina dengan periode penahanan Januari sampai Februari 2018.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator dan disaksikan oleh para pemilik barang. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Dugaan Beras Oplosan, 212 Perusahaan Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim

Komisi VI DPR Minta Kementan Tingkatkan Pengawasan Bantuan Alat Pertanian

Indonesia Berikan Bantuan Kemanusiaan 10.000 Ton Beras untuk Palestina

Dari Lumbung Padi ke Teknologi Greenhouse: RI-Belanda Resmikan Era Baru Pertanian Berkelanjutan

Stok Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

RI Punya 64 Balai Rahasia, Wamentan: Kita Bisa Kuasai Pangan dan Energi Dunia

Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Jual di Atas HET Saat Ramadan, Izin Pengusaha Komoditas Pangan Bakal Dibekukan

Polisi Awasi Kebijakan Penggilingan Wajib Beli Gabah Minimal Rp 6.500 Per Kg

Proyek Food Estate Akan Dilanjutkan, Wamentan Sudaryono Singgung Ketahanan Bangsa
