Kemenko PMK dan Badan Geospasial Teken MoU Lanjutkan Kebijakan Satu Peta

Merahputih.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno (kiri) bersama Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai menunjukkan MoU atau nota kesepahaman Kebijakan Satu Peta di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) menandatangani nota kesepahaman atau MoU. Keduanya sepakat melanjutkan kebijakan satu peta (KSP) yang telah lama dicanangkan.
Kebijakan satu peta ini berfungsi untuk mengintegrasikan data spasial dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal itu guna menghasilkan peta tematik yang akurat sehingga semua data itu bisa dikoordinasikan dengan baik.
Pratikno melanjutkan Kemenko PMK harus berorientasi pada data-driven policy atau kebijakan berbasis data. Ia mengambil contoh kebijakan terkait urusan stunting hingga penanganan bencana. Sedangkan Kepala BIG Aris Marfai menyambut baik kerja sama dengan Kemenko PMK. Pihaknya siap mendukung langkah Kemenko PMK. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama

Ada Peringatan Cuaca Ekstrem, Menko PMK Perintahkan Pemda Siaga Hadapi Banjir di Wilayah Jabodetabek

Bangun Ekosistem UMKM, DPR Dukung Program Perintis Berdaya Kemenko PM

Hari Kartini, Pemerintah Minta Suami Tidak Iri Pada Istri

Pemerintah Bentuk Tim Mitigasi Bencana di Jakarta, Banten dan Jabar, Pembangunan Tanggul Dipercepat

Bibit Siklon Tropis Muncul di Samudera Hindia, Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah

Hari ‘Kejepit’ 27 Desember Diusulkan Libur, Pemerintah: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama

Raker Menko Kabinet Merah Putih dengan Badan Anggaran DPR Bahas RAPBN 2025

Kemenko PMK dan Badan Geospasial Teken MoU Lanjutkan Kebijakan Satu Peta

Rakor Menko PMK Pratikno dengan Kementerian dan Lembaga Bahas Program Prioritas
