Kemenkes Harus Publikasikan 15 dari 18 Obat Sirop yang Dinyatakan Berbahaya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Oktober 2022
Kemenkes Harus Publikasikan 15 dari 18 Obat Sirop yang Dinyatakan Berbahaya

Ilustrasi - Obat sirop. ANTARA/HO/Sutterstock

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir membuat pemerintah melarang penjualan obat sirop.

Terkait hal itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar segera mempublikasikan nama-nama obat sirop yang mengandung bahan berbahaya. Hal ini demi memberikan rasa aman konsumen.

Baca Juga

Konimex Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirop 60 ml

"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," ucap Ketua KKI David Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/10).

David menjelaskan, pengumuman nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya itu penting untuk pemenuhan hak konsumen agar masyarakat, terutama para orang tua, tidak resah.

Ia mebutkan hak-hak konsumen, antara lain, mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.

"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah itu diapresiasi oleh KKI.

"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, Pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," ujarnya

Sementara itu, perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) Maria Ardianingtyas mengingatkan kepada Pemerintah agar jangan sampai hak anak terabaikan akibat kebijakan pembatasan obat sirop yang ada dugaan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga

200 Anak Terkena Gangguan Ginjal Akut, 50 Persen Lebih Meninggal Dunia

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, ada pula Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.

FAPA lalu berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Dengan koordinasi itu, dia berharap orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Selain itu, kata Maria, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop secara gratis sebagai bentuk langkah perlindungan anak.

"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Kemenkes, BPOM dan IDAI Diminta Investigasi Kasus Ginjal Akut

#Kementerian Kesehatan #Obat #Gagal Ginjal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Banyak pasien gagal ginjal kini kehilangan akses pengobatan cuci darah secara mendadak setelah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
Cegah Virus Nipah, Menkes Imbau Masyarakat tak Konsumsi Buah Terbuka
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi buah terbuka. Hal itu dilakukan untuk mencegah virus Nipah.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, Menkes Imbau Masyarakat tak Konsumsi Buah Terbuka
Berita
Korban Bencana Sumatra Terancam Kena Campak di Pengungsian, Kemenkes: Penularannya Paling Tinggi
Korban bencana Sumatra terancam tertular campak di pengungsian. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penularan campak paling tinggi.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Korban Bencana Sumatra Terancam Kena Campak di Pengungsian, Kemenkes: Penularannya Paling Tinggi
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
Indonesia
Kericuhan di Pasar Pramuka Hari Ini Saat Kios-kios Obat Ditutup Paksa Perumda, Pedagang Bingung Sampai Ada yang Menangis
Perumda Pasar Jaya membantah kenaikan harga sewa, klaim tarif sudah dikaji dan di bawah nilai pasar.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Kericuhan di Pasar Pramuka Hari Ini Saat Kios-kios Obat Ditutup Paksa Perumda, Pedagang Bingung Sampai Ada yang Menangis
Indonesia
Kemenkes Respons Temuan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta: Waspadai, Bukan Ditakuti
Kemenkes menanggapi kabar adanya mikroplastik di air hujan Jakarta. Meski perlu diwaspadai, mikroplastik belum terbukti berbahaya langsung bagi kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Kemenkes Respons Temuan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta: Waspadai, Bukan Ditakuti
Indonesia
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Benjamin mengaku baru menerima panggilan untuk pelantikan dari Sekretaris Kabinet sekitar setengah jam sebelum acara dimulai.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Indonesia
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Pelantikan Benjamin Paulus Octavianus dilaksanakan serentak dengan pengangkatan Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Bagikan