Kemendikbudristek Rilis Aturan Baru soal Libur Semester Ganjil

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Desember 2021
Kemendikbudristek Rilis Aturan Baru soal Libur Semester Ganjil

Siswa SMP di Tanjungpinang menerapkan protokol kesehatan saat PTM terbatas. (ANTARA/Ogen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan aturan soal libur sekolah semester ganjil dan pembagian rapor.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Baca Juga

Cegah Anak Tidak Piknik Saat Nataru, Pemkot Tunda Libur Sekolah pada 8 Januari

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudistek Suharti pada 14 Desember 2021. Aturan itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah,” tulis SE tersebut, Selasa (14/12).

Berikut aturan terbaru soal libur semester dan pembagian rapor sekolah:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2.Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Poin 1 SE No. 32 Tahun 2021 berisi bahwa kalender pendidikan yang dimaksud adalah kalender berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.

Baca Juga

Tidak Ada Libur Sekolah di 20 Desember sampai 6 Januari 2022

Ini artinya, jadwal libur sekolah siswa kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.

3.Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan

5.Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

6.Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan demikian, SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Knu)

Baca Juga

Anak Sekolah di Solo Tak Ada Libur, Selesai Bagi Rapor Lanjut PTM Sampai Januari

#Kemendikbudristek #Libur Sekolah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Musim Layangan di Libur Sekolah Ancam Keselamatan Whoosh, Tercatat Sudah Ada 452 Insiden
KCIC mengingatkan bahaya layang-layang di jalur Whoosh. Sepanjang 2024–Mei 2026 tercatat 452 insiden.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Musim Layangan di Libur Sekolah Ancam Keselamatan Whoosh, Tercatat Sudah Ada 452 Insiden
Indonesia
ASDP Indonesia Ferry Berikan Potongan Harga Saat Liburan Sekolah
Seluruh pembelian tiket dilakukan secara daring melalui aplikasi Ferizy maupun situs resmi trip.ferizy.com guna memastikan proses layanan berjalan lebih praktis dan tertib.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
ASDP Indonesia Ferry Berikan Potongan Harga Saat Liburan Sekolah
Indonesia
DPR Panggil Kemendiktisaintek Terkait Pemangkasan Prodi di Kampus-Kampus Setelah Reses
Komisi X DPR RI akan mendalami wacana penutupan prodi tak relevan dengan memanggil Kemendiktisaintek usai masa reses
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
DPR Panggil Kemendiktisaintek Terkait Pemangkasan Prodi di Kampus-Kampus Setelah Reses
Indonesia
Miris! Tiap Tahun Rata-Rata 470 Ribu Lulusan Guru Jadi Pengangguran Terdidik
Kemendiktisaintek mengungkap fakta tiap tahun ada 490 ribu lulusan keguruan, sedangkan pasar pekerjaan yang tersedia hanya 20 ribu guru.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Miris! Tiap Tahun Rata-Rata 470 Ribu Lulusan Guru Jadi Pengangguran Terdidik
Indonesia
Kemendiktisaintek Instruksikan Kampus Tutup Prodi Tidak Revelan, Fokus 8 Industri Strategis
Kemendiktisaintek mendorong perguruan tinggi menutup prodi tak relevan dan mengembangkan prodi baru sesuai 8 industri strategis.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Kemendiktisaintek Instruksikan Kampus Tutup Prodi Tidak Revelan, Fokus 8 Industri Strategis
Lifestyle
Cuti Bersama Lebaran 2026: Ini Jadwal Lengkap, Ada Potensi Libur 7 Hari Berturut-turut!
Cuti bersama Lebaran 2026 resmi ditetapkan. Simak jadwal libur Idul Fitri 1447 H, total hari libur, dan potensi long weekend hingga 7 hari.
ImanK - Rabu, 18 Februari 2026
Cuti Bersama Lebaran 2026: Ini Jadwal Lengkap, Ada Potensi Libur 7 Hari Berturut-turut!
Indonesia
Aturan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan, Murid Muslim Wajib Ikut Pesantren Kilat dan Kurangi Penggunaan Gadget
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Aturan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan, Murid Muslim Wajib Ikut Pesantren Kilat dan Kurangi Penggunaan Gadget
Indonesia
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ahli hukum UGM menilai pembuktian spesifikasi diskriminatif dan kerugian ekonomi negara menjadi kunci perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Februari 2026
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook
Indonesia
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
Keterlibatan JPN dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, telah memicu perdebatan publik.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
Indonesia
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku belajar nilai kebangsaan berbasis integritas dari orangtuanya.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Bagikan