Kemendikbud Ristek Terbitkan 6 Poin Aturan Sekolah Selama Libur Nataru

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
Kemendikbud Ristek Terbitkan 6 Poin Aturan Sekolah Selama Libur Nataru

SE Kemendikbud Ristek. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti pada Rabu (1/12).

Baca Juga

PPKM saat Nataru, Asita Jateng Sebut Tidak Berpengaruh pada Pariwisata

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi diseluruh Indonesia.

Sejumlah pelajar mengikuti PTM terbatas di salah satu SMK di Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Sejumlah pelajar mengikuti PTM terbatas di salah satu SMK di Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ada enam poin yang disebut dalam surat edaran tersebut.

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada 24 Desember 202 I sampai dengan 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru. (Knu)

Baca Juga

Seluruh Polisi Diperintahkan Waspadai Omicron Masuki Indonesia

#Nataru #Libur Natal #Kemendikbud #Kemendikbudristek
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
praktik rasuah di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menandakan matinya nurani dan empati para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Frengky Aruan - 1 jam, 50 menit lalu
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diklaim merugikan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Indonesia
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Indonesia
Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara
Nadiem bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara
Indonesia
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Indonesia
Menteri Keuangan Pastikan Ada Stimulus Buat Dongkrak Daya Beli Saat Natal dan Tahun Baru 2026
Sedangkan pada triwulan II, nilai alokasi stimulus mencapai Rp 24,4 triliun, sebesar Rp23,6 triliun berasal dari APBN sementara Rp 900 miliar berasal dari non-APBN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
Menteri Keuangan Pastikan Ada Stimulus Buat Dongkrak Daya Beli Saat Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia
Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional
Kejagung akan menerbitkan red notice untuk meminta penegak hukum di seluruh dunia menemukan tersangka apabila terus mangkir dari pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional
Indonesia
Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK
Kasus dugaan korupsi yang tengah dibidik KPK masih satu bagian dengan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang kini disidik Kejagung.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK
Olahraga
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek)
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Bagikan