Kemendikbud Ristek Terbitkan 6 Poin Aturan Sekolah Selama Libur Nataru

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
Kemendikbud Ristek Terbitkan 6 Poin Aturan Sekolah Selama Libur Nataru

SE Kemendikbud Ristek. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti pada Rabu (1/12).

Baca Juga

PPKM saat Nataru, Asita Jateng Sebut Tidak Berpengaruh pada Pariwisata

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi diseluruh Indonesia.

Sejumlah pelajar mengikuti PTM terbatas di salah satu SMK di Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Sejumlah pelajar mengikuti PTM terbatas di salah satu SMK di Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ada enam poin yang disebut dalam surat edaran tersebut.

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada 24 Desember 202 I sampai dengan 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru. (Knu)

Baca Juga

Seluruh Polisi Diperintahkan Waspadai Omicron Masuki Indonesia

#Nataru #Libur Natal #Kemendikbud #Kemendikbudristek
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Citilink Ikuti Perintah Beri Diskon Tiket 14 Persen di Libur Nataru 2025
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan selama periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 melalui seluruh kanal penjualan, termasuk situs web, aplikasi mobile, maupun agen perjalanan mitra.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Citilink Ikuti Perintah Beri Diskon Tiket 14 Persen di Libur Nataru 2025
Indonesia
AHY Yakin Diskon Tarif Pesawat 14 Persen Dorong Warga Belanja
Diskon tarif tiket pesawat tersebut, lanjutnya, akan membantu masyarakat seperti penerapan kebijakan diskon yang pemerintah pernah lakukan ketika periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya serta periode Lebaran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
AHY Yakin Diskon Tarif Pesawat 14 Persen Dorong Warga Belanja
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Mendorong Pemprov DKI mengintensifkan gerakan pangan murah serta operasi pasar di berbagai wilayah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Indonesia
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
praktik rasuah di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menandakan matinya nurani dan empati para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diklaim merugikan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Indonesia
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Indonesia
Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara
Nadiem bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara
Bagikan