Kemendagri Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Lewat 3 Bidang Penilaian

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 Desember 2022
Kemendagri Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Lewat 3 Bidang Penilaian

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah di Jakarta Selasa. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi 71 Penjabat (Pj) kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasinya. Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan.

Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual pada Selasa (20/12), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw membeberkan tiga bidang penilaian yang dijadikan dasar evaluasi.

Baca Juga

Mendagri Lantik Triwarno Purnomo sebagai Penjabat Bupati Jayapura

Pertama bidang pemerintahan. Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, belum seluruh Pj. kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik. Selain itu, seluruh Pj kepala daerah juga belum seluruhnya mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.

"Khususnya yang APBD-nya kecil, kalau disekaliguskan dipotong di 2024 maka pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, ini harus dicicil 2023, kemudian 2024," kata Tomsi.

Kedua, bidang pembangunan yang meliputi 5 aspek dari 10 indikator pembangunan. Untuk aspek ini, Irjen Kemendagri memberikan catatan serius bagi Pj. kepala daerah yang belum mengoptimalkan realisasi anggaran, serta belum melakukan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi.

"Tolong dipahami cara penilaian ini, selain daripada yang memaparkan yang bukan seremonial, hanya foto-foto, tidak. Tetapi betul-betul kegiatan yang berkaitan dengan aspek penilaian, kemudian memberikan data dukungannya, ini yang kita hitung," tuturnya.

Baca Juga

Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua

Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan.

"Belum seluruh Pj kepala daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat," ujar Tomsi.

Dari bidang, aspek dan indikator penilaian tersebut, Kemendagri membagi kategori penilaian dengan kriteria baik, cukup, dan kurang.

Dengan evaluasi yang dilakukan secara rutin, diharapkan Pj kepala daerah meningkatkan kinerjanya masing-masing untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Harapannya di triwulan berikutnya, penilaian ini dapat berubah menjadi lebih baik, untuk mereka yang skornya kurang. Kemarin sudah diberikan penjelasan khusus, dimohon untuk bisa memperbaikinya dan memberikan laporan update mengenai perbaikannya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Kemendagri Serahkan Data 204 Juta Pemilih di 38 Provinsi ke KPU

#Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan