Kemendagri Belum Pernah Terima Informasi Djoko Tjandra Jadi WNA Papua Nugini


Djoko Tjandra-ist/net
MerahPutih.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencetatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengklarifikasi soal pembuatan e-KTP buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
Menurutnya, dalam database kependudukan Djoko Tjandra tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sebelumnya terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, itu disebut-sebut berpindah kewarganegaraan ke Papua Nugini.
Baca Juga
"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan (Djoko Tjandra)," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Zudan mengatakan pihaknya membutuhkan informasi dan data dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan Djoko Tjandra. Menurutnya, apabila terbukti sudah menjadi WNA, maka e-KTP dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ungkap Zudan.

Zudan menegaskan, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu mendapat informasi tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan. Namun, apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.
Baca Juga
"Namun e-KTP akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya. Sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting," ujarnya.
Zudan mengaku sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui Djoko Tjandra adalah buron. Sehingga memproses permohonan seperti biasanya.
"Dalam database kependudukan, data yang bersangkutan selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. Akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman e-KTP," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, Djoko Tjandra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 dengan nama barunya, Joko Soegiarto Tjandra.
"Untuk mengajukan PK, Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copy KTP. Setelah ditulusuri dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/7).
Boyamin menuturkan, Joko Soegiarto Tjandra melakukan rekam data dan cetak e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia menduga, alamat tersebut sesuai dengan permohonan PK.
Baca Juga
"Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini . Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki pasport negara lain," ujar Boyamin.
"KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950," kata dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
