MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri bakal membekali calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Lima visi Indonesia Emas tersebut terdiri dari, pertama, meningkatkan pendapatan per kapita. Kedua, menurunkan kemiskinan.
Ketiga, meningkatkan kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional. Keempat, meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM). Kelima, menurunkan intensitas gas emisi rumah kaca.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kegiatan ini nantinya juga harus selaras dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru, yaitu pemerintahan Bapak Prabowo, berkaitan dengan lima sasaran utama visi Indonesia Emas,” kata Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga:
DPR Tantang Kemendagri Tegas Awasi ASN Tak Netral saat Pilkada
Selain visi Indonesia Emas, dia juga menegaskan sejumlah tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi. Hal itu seperti fungsi anggaran, pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penguatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan fungsi pengawasan.
"Kesemuanya perlu dilaksanakan dan didukung implementasinya oleh anggota DPRD provinsi," katanya.
Tomsi mengingatkan agar kegiatan orientasi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri tersebut bisa menguatkan tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi, terutama dalam menjalankan fungsi anggaran.
Kemendagri menggarisbawahi agar dokumen perencanaan dan penganggaran lebih diperhatikan proporsi alokasinya. Semisal dengan aturan 70-30, yang menempatkan 70 persen untuk kegiatan inti dan 30 persen untuk kegiatan penunjang.
Baca juga:
Perencanaan dan penganggaran ini diharapkan bisa mendukung berbagai kebutuhan dan kegiatan utama masyarakat. Diharapkan dengan adanya orientasi ini teman-teman sekalian mendapatkan suatu pembekalan, yang tidak sama dengan dewan-dewan sebelumnya, dan banyak juga dewan-dewan yang baru.
"Kami berharap artinya akan sangat membantu dan akan mencapai dari maksud dan tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan tersebut,” ujar Tomsi. (*)