Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional


Santri. (Foto: Kemenag)
MerahPutih.com - Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 resmi ditiadakan guna mencegah potensi penyebaran COVID-19. Peniadaan ujian ini berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
"Meski tidak ada UAMBN, kelulusan siswa tetap mengacu atau bersyarat pada tiga kriteria," ujar Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/2).
Baca Juga:
Kemendikbud: Penghapusan Ujian Nasional Jadi Simbol Kemerdekaan Siswa
Syarat pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
Terkait aturan kelulusan itu, didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Ia mengatakan keputusan itu selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN. Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA," katanya.
Dhani mengatakan, UM pada masa pandemi COVID-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan dan keamanan warga madrasah.
"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Puji Keputusan Nadiem, Ujian Nasional Dianggap Membuat Bangsa Indonesia Makin Tertinggal
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bocor, Mendikdasmen Hilangkan Kata "Zonasi" dan "Ujian"

DPR Saran Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Seleksi Balik Berdasarkan Nilai UN

DPR Harap Wacana Pemberlakuan Kembali UN Tak Cuma Sekadar Ikuti Tren
Topi Antimenyontek Dari Filipina
